[1]
Nursalam 2024. Harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Menyelesaikan Sengketa Keperdataan pada Era Masyarakat Digital. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. 5, 1 (Jun. 2024), 280–290. DOI:https://doi.org/10.55623/au.v5i1.619.