Nursalam. (2024). Harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Menyelesaikan Sengketa Keperdataan pada Era Masyarakat Digital. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(1), 280–290. https://doi.org/10.55623/au.v5i1.619