Nursalam (2024) “Harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Menyelesaikan Sengketa Keperdataan pada Era Masyarakat Digital”, Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1), pp. 280–290. doi: 10.55623/au.v5i1.619.