Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan

Tinjauan Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW)

Penulis

  • Ali Ismail Shaleh Departement of Law, Diponegoro University, Semarang, Indonesia
  • Dwika Ananda Agustina Pertiwi Departement of Mathematich and Sciense, Semarang State University, Semarang, Indonesia
  • Fitriatus Shalihah Departement of Law, Ahmad Dahlan University, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55623/ad.v3i2.133

Kata Kunci:

Pekerja Perempuan, Perlindungan Hukum, CEDAW

Abstrak

Pekerja perempuan adalah pekerja yang memiliki gender perempuan yang melakukan pekerjaan secara hubungan kerja untuk menghasilkan barang dan jasa demi kepentingan sendiri maupun masyarakat. Negara indonesia telah mengadopsi CEDAW kedalam perlindungan terhadap hak asasi pekerja perempuan dan menghapus segala diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sentral negara dan CEDAW dalam melindungi pekerja perempuan sekaligus menganalisa kendala yang di alami didalam melindungi hak asasi pekerja perempuan di dalam dunia industri dewasa ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif yang diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder yang dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat diskriminasi terhadap hak-hak pekerja perempuan di indonesia sehingga peran negara dalam melindungi hak asasi terhadap perempuan sangat urgensi untuk di lakukan sesuai dengan CEDAW dan peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah mengukur konsistensi pemerintah dan PBB didalam melindungi hak pekerja perempuan baik menurut Cedaw maupun Konstitusi negara Indonesia.

Referensi

Atikah. A. G, (2019) Refleksi 35 Tahun Ratifikasi CEDAW: Menunda Pengesahan RUU PKS, berarti menunda terwujudnya lingkungan bebas Kekerasan Seksual, Yogyakarta, APH LBH.

Badan Pusat Statistik, (2020) Kajian Penghitungan Indeks Ketimpangan Gender, Jakarta, hal 1-54.

Disemadi, H. & Shaleh, A. I (2020) Banking credit restructuring policy amid COVID-19 pandemic in Indonesia, Jurnal Inovasi Ekonomi, Vol. 05 No. 02. P. 63.

Henderson, S. (2020), State-Sanctioned Structural Violence: Women Migrant Domestic Workers in the Philippines and Sri Lanka, Journals.Sage-pub, Vol. 1, No. 18.

Luhulima, Archie Sudhiarti, (2014) CEDAW : Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta.

Maryam, R. (2018) Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.1 P. 101.

Muslim, B. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Di Malam Hari Dalam Perspektif UU 13 Tahun 2003. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 5 No.1, 26-36.

Samekto, A. (2015) Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Jakarta: Konstitusi Press hlm. 25.

Shaleh, A. I & Wisnaeni F., (2019) Hubungan Agama dan Negara Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 2, P. 237.

Shaleh, A.I & Nasution. R., (2020) Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Migran Indonesia di Arab Saudi Sebagai Negara NON INTERNASIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WOKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES, Jurnal Yustisiabel, Vol. 4 No. 1, Pp. 27-30.

Shaleh, dwika & shalihah, (2020) Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan Ditinjau dari Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW), PPT conference IWAGES hal. 1-8.

Shaleh, A. I & Trisnabilah, S., (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Persamaan Untuk Barang atau Jasa yang Sejenis : Studi Merek Bossini, Journal of Judicial Review, Vol. 22 No. 2. Pp. 125-126.

Shaleh, A. I, Pertiwi, D. A. A, Shalihah, F., (2020) The Role Of BP2MI AND The Departement Of Manpower & Transmigration In The Protection Of Indonesian Migrant Workers (PMI) In The Era Of Covid 19 In Central Java Province, IC-LSF 2020, Yoyakarta.

Susiana, S. (2020) PELINDUNGAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF FEMINISME, Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah social, Vol. 8 No.2 Pp. 207-222.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang No. 12 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Woment, Lembaran Negara RI No. 3277.

Undang-undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.165 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886.

Virgiananda, S. & Jacky, M., (2018) “Kekerasan Pekerja Perempuan” (Analisis Pada Ibu Rumah Tangga Pengrajin Hiasan Souvenir di Surabaya), Jurnal Paradigma, Vol. 6, No. 2 P 4-5.

Www.databooks.com, (2020) diakses memperkuat argemuntasi penulis pada tanggal 5-Desember-2020.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-01

Cara Mengutip

Shaleh, A. I., Pertiwi, D. A. A., & Shalihah, F. (2023). Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan: Tinjauan Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Ad-Dariyah: Jurnal Dialektika, Sosial Dan Budaya, 3(2), 48–56. https://doi.org/10.55623/ad.v3i2.133
icon-doi : https://doi.org/10.55623/ad.v3i2.133