Dinamika Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia (Jejak, Produk, dan Potensi Pengembangannya)

Authors

  • Dulsukmi Kasim Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
  • Muhammad Ghazali Rahman Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v6i1.389

Keywords:

Hukum Islam, sistem hukum nasional, pemberlakuan, harmonisasi, potensi pengembangan.

Abstract

Dinamika pemberlakuan hukum Islam di Indonesia merupakan fenomena yang terus berkembang dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem hukum nasional. Permasalahan utama dalam kajian ini adalah bagaimana hukum Islam diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, serta potensi pengembangannya di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jejak historis pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, mengidentifikasi produk hukum Islam yang telah diakomodasi dalam regulasi nasional, serta menggali potensi pengembangan hukum Islam dalam sistem hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif dan historis. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta kajian akademik terkait hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah memiliki peran signifikan dalam sistem hukum nasional, terutama dalam bidang hukum keluarga, perbankan syariah, dan ekonomi Islam. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam harmonisasi hukum Islam dengan hukum positif, termasuk perbedaan pandangan di antara pemangku kepentingan serta faktor sosial-politik yang mempengaruhi proses legislasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, M. (2015). Hukum Islam di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Jakarta: Kencana.

Anwar, S. (2018). Perkembangan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Yogyakarta: UII Press.

Azizy, A. Q. (2004). Menggagas Hukum Progresif: Islam, Hak Asasi Manusia, dan Keindonesiaan. Jakarta: Gema Insani.

Bakry, N. (2017). “Integrasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Telaah terhadap Kebijakan Legislasi di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 9(2), 105-120.

Hasanuddin, H. (2019). “Perbankan Syariah dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 45-60.

Juwaini, M. (2020). Hukum Islam di Indonesia: Jejak Sejarah dan Potensi Pengembangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mahfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Nasution, H. (2002). Islam dan Hukum di Indonesia: Perspektif Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Zainuddin, A. (2016). “Dinamika Legislasi Hukum Islam di Indonesia: Antara Syariah dan Politik Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 211-225.

Abubakar, L. (2018). “Dinamika Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Perspektif Sejarah dan Tantangan Kontemporer.” Jurnal Hukum Islam, 16(2), 145-162.

Anwar, S. (2019). “Integrasi Hukum Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Analisis Peraturan dan Implementasi.” Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 75-92.

Bakry, N. (2017). “Kontribusi Hukum Islam terhadap Sistem Hukum Nasional: Antara Peluang dan Tantangan.” Jurnal Ilmu Hukum Islam, 9(2), 105-120.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Dulsukmi Kasim, & Muhammad Ghazali Rahman. (2025). Dinamika Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia (Jejak, Produk, dan Potensi Pengembangannya). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 24–40. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.389
icon-doi : https://doi.org/10.55623/au.v6i1.389