Analisis Hukum Islam terhadap Akad Hutang Piutang Bersyarat di Desa Balangtanayya, Kabupaten Takalar
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v2i2.39Keywords:
Akad, Hutang, Qard, Hukum, IslamAbstract
Masyarakat Desa Balangtanayya Kabupaten Takalar sebagian besar adalah seorang petani namun tidak jarang para petani tersebut harus berutang di saat masa tanam tiba di karenakan masyaraka di sana sering kali kehabisan dana sebelum masa tanam tiba namun dalam praktiknya utang piutang yang di jalankan masyarakat desa balangtanayya memiliki keunikan tersendiri di mana para pengutang di wajibkan oleh pemberi utang untuk membayarkan sejumlah hasil panen setiap masa panen bila orang yang berutang tersebut belum mampu untuk mengembalikan pinjamannya dari permasalahan ini kami tertarik untuk meneliti lebih jauh di tinjau dari aspek hukum islam tentang fenomena utang piutang tersebut jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan cara terjun langsung ke lokasi untuk melakukan wawancara dari hasil penelitian yang di lakukan ternyata praktik tersebut bertentangan atau tidak sejalan dengan hukum islam di karenakan mengandung unsur riba di dalamnya.
Downloads
References
Al-Qur’an dan Al Hadist
Agustin, I. (2018). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Hutang, Piutang dengan Tambahan Pembayaran sebagai Jasa di Desa Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Alam, A., Dewi Permata Sari, & Boby Habibi. (2020). Penyuluhan Etika Hutang Piutang Dalam Islam Di Dusun Bendosari Kabupaten Sukoharjo. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i1.324
Aziz, A., & Ramdansyah, R. (2016). Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1), 124. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i1.1689
Bafadhol, I. (2017). Tujuan Hidup Dalam Perspektif Al-Qur’an. Al - Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 2(03), 25–40. https://doi.org/10.30868/at.v2i03.193
Ekonomi, J., Volume, S., Kh, U., Hasbullah, W., Kh, U., Hasbullah, W., Metode, H. I., Manduro, D., Kunci, K., Berantai, S. H., & Islam, P. (2021). SISTEM HUTANG-PIUTANG BERANTAI DALAM Pendahuluan Hutang-piutang atau pinjam meminjam uang ini sebuah akad yang pihak itu tidak diperbolehkan , karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai masyarakat . Bahkan orang Islam pun banyak melaksanakannya . Dalam Man. 1, 81–91.
Gunawijaya, R. (2017). Kebutuhan Manusia dalam Pandangan Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Islam. 13, 131–150.
Hanif, M., & Jannah. (2015). Tinjauan hukum islam terhadap praktek hutang piutang uang di Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 1(1), 71–84.
Hanapi, S. R. R., & Nur, A. (2020). Budaya Konsumerisme dan Kehidupan Modern; Menelaah Gaya Hidup Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya. Jurnal Khitah: Kajian Islam, Budaya dan Humaniora, 1(1), 42-49.
Maghfiro, W. (2014). Sistem Hutang Piutang pada Masyarakat Miskin di Desa Pikatan.
Nur, A., & Makmur, Z. (2020). Implementasi Gagasan Keindonesiaan Himpunan Mahasiswa Islam; Mewujudkan Konsep Masyarakat Madani Indonesian Discourse Implementation of Islamic Student Association; Realizing Civil Society Concept. Jurnal Khitah, 1(1).
Nur, A. (2021). The Culture Reproduction In the Charles Dickens’ Novel “Great Expectations” (Pierre-Felix Bourdieu Theory). International Journal of Cultural and Art Studies, 5(1), 10-20. https://doi.org/10.32734/ijcas.v5i1.4866
Nurmayanti., E. (2021). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Setoran Panen Sebagai Akibat Dari Hutang Piutang di Desa Crabak Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo”. Skripsi. Program Studi Mu‟amalah Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo. Kata. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2013–2015.
Nur, A. (2021, December). GHAZWUL FIKR AND CAPITALISM SPECTRUM: ISLAMIC STUDENTS ON OLIGARCHY SHADES. In Proceedings of the International Conference on Social and Islamic Studies (SIS) 2021.
Nur, A. (2021). Fundamentalisme, Radikalisme dan Gerakan Islam di Indonesia: Kajian Kritis Pemikiran Islam. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2(1), 28-36.
Ririn Arifah. (2014). MENGELOLA HUTANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM. 4(1), 634. https://hsgm.saglik.gov.tr/depo/birimler/saglikli-beslenme-hareketli-hayat-db/Yayinlar/kitaplar/diger-kitaplar/TBSA-Beslenme-Yayini.pdf
Sa’diyah, M., & Arifin, M. A. (2013). Mudharabah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syari’Ah. Equilibrium : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(Desember), 302–323.
Syam, M. T., Makmur, Z., & Nur, A. (2020). Social Distance Into Factual Information Distance about COVID-19 in Indonesia Whatsapp Groups. Jurnal Ilmu Komunikasi, 18(3), 269-279.
Shohib, M. (2017). Sikap terhadap uang dan perilaku berhutang. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 3(1), 132–143. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jipt/article/view/2133/2281
syafhrizal Helmi Situmorang, M. L. (2014). Analisis Data Riset Manajemen dan Bisnis (edisi 3).
Trinurmi, S. (2015). Hubungannya Dengan Tujuan Pendidikan Islam. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 2(1), 57–68.
Wijaya, H. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Administrasi. Alfabbeta Pres, 58–59.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Fajar Ramadhan, Yuniar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.