Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v2i2.42Keywords:
Peradilan, Risalah, Al-Qadha, Umar bin KhattabAbstract
Peradilan dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan dan sejalan dengan perkembangan islam, bisa kita lihat dimasa kini (Kontemporer), Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan konsep Peradilan Agama terdapat beberapa kesamaan seperti masalah perdamain, menyamakan pihak-pihak yang berpekara, mempelajari terlebih dahulu kasus yang masuk ke pengedailan lalu memutuskannya, kedudukan peradilan dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif dalam proses peradilan. Namun terdapat juga perbedaan dimana dalam konsep Peradilan Agama belum di temukan larangan hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah, sebagaimana dalam teks Risalah Al-Qadha. Risalah Al-Qadha memuat beberapa prinsip dalam penyelenggaraan peradilan, baik yang berkaitan penguasa/pemerintah, hakim/qadi, maupun berhubungan dengan teknis dan strategi hakim dalam menyelesaikan perkara. Prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya adalah, penegakan peradilan, mengetahui duduk perkara, memutus dan melaksanakan putusan, mempersamakan para pihak, bukti bagi penggugat, sumpah yang mengingkarinya, kebolehan perdamaian, kesempatan layak dalam pembuktian, memperbaiki putusan yang salah, kesaksian bagi setiap muslim, melakukan kiyas kasus serupa, menetapkan yang lebih dekat kepada kebenaran, menghindari kacau pikiran dan menyakiti orang berperkara, bersih niat dan ikhlas menegakkan kebenaran.
Downloads
References
Aripin, Jaenal, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008).
Asasriwarmi, Peradilan Agama di Indonesia, (Padang: Hayfa Press,2008).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 1984, h. 42
Cik Hasan Bisri, MS., Peradilan Agama di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, Cet: 4, hal. 113.
Dra. Ramlah, M. Pd. I Eksistensi Risalatul Qadha Umar bin Khattab dan Relevansinya dengan Peradilan Agama di Indonesia di Era Reformasi Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan.
Abdul Ghafur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan). Yogyakarta:UII Press, 2007, hal. 7
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RI. Tertera dalam pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dalam (Abdul ghafur Anshari, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU no. 3 Tahun 20006 Sejarah, Kedudukan dan kewenangan. Tahun 2002, hal. 147
Abdul Ghafur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan) Tahun 2002, hal. 38.
Abdul Ghafur anshori, Peradilan Agama. 2002, hal. 38.
A. Syalabi. Tarikh Al‐Islamiy wa Al‐Hadharah Al‐Islamiyyah, Terjemahan Mukhtar
Departemen Agama, Ensiklopedi Islam, Jilid III. Jakarta: Depag, 1993, hal. 1256.
Departemen Agama, Ensiklopedi. 1993, hal.1258.
Abdur Rahman I, Syari’ah Kodifikasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993), 24.
T.M. Hasbi Ash‐Shiddieqy. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Yogyakarta: Offset.1964, hal. 17.
Mislan. Pengadilan Agama Pada Masa Reformasi (Artikel. Dipublikasikan Oleh Iwan Kartiwan. 2014).
Moeliono, Antoni dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka dan Depsikbud, 1993).
Mujahid, Ahmad. Peradilan Satu Atap di Indonesia (Bandung: Rafika Aditama, 2007).
Munawir, Ahmad Warson. Al-Munawwir (Kamas Arab-Indonesia). Cet 1, (Jakarta: tnp. 1996)
Nur, A. (2021). Fundamentalisme, Radikalisme dan Gerakan Islam di Indonesia: Kajian Kritis Pemikiran Islam. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2(1), 28-36.
Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia (Rekontruksi Materi Perkara Tertentu), (Makassar: Alauddin University Press, 2014)
Talli, Abdul Halim, Asas-Asas Peradilan dalam Risalah Al-Qada. (Makassar: UII Pers Yogyakarta, 2013).
Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 11A.
Undang-Undang Repumblik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, pasal 2.
Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 1 angka 1.
Zahri, Ahmad. Eksistensi dan Kewenangan Pengadilan Agama di Era Reformasi. Jurnal Pengadlan Agama Luwuk 1B.
Nur, A. (2021, December). GHAZWUL FIKR AND CAPITALISM SPECTRUM: ISLAMIC STUDENTS ON OLIGARCHY SHADES. In Proceedings of the International Conference on Social and Islamic Studies (SIS) 2021.
Nuriasari, Selvia. 2014. “Bisnis Online Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syari’ah 2(1):23–26.
Nur, A., & Makmur, Z. (2020). Implementasi Gagasan Keindonesiaan Himpunan Mahasiswa Islam; Mewujudkan Konsep Masyarakat Madani Indonesian Discourse Implementation of Islamic Student Association; Realizing Civil Society Concept. Jurnal Khitah, 1(1).
Pujiyanti, Siti Dwi, and Anis Wahdi. 2020. “Transaksi Bisnis Online Dalam Perspektif Islam.” SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis Islam 2(2):91–102. doi: 10.36407/serambi.v2i2.173.
Salim, Munir. 2017. “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6(2):371–86. doi: 10.24252/ad.v6i2.4890.
Syam, M. T., Makmur, Z., & Nur, A. (2020). Social Distance Into Factual Information Distance about COVID-19 in Indonesia Whatsapp Groups. Jurnal Ilmu Komunikasi, 18(3), 269-279.
Syaifullah, Syaifullah. 2014. “Etika Jual Beli Dalam Islam.” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 11(2):371. doi: 10.24239/jsi.v11i2.361.371-387.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abd Malik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.