Analisis Perlindungan Hukum terhadap Hak Milik dalam Hukum Perdata Indonesia: Perspektif Kepastian dan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i2.549Keywords:
Perlindungan, Hak Milik, Sengketa, Kepastian, HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak milik serta mekanisme penyelesaian sengketa properti dalam kerangka hukum perdata Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum ideal dan praktik empiris di masyarakat. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum perdata serta rekomendasi praktis bagi aparat hukum dan pemangku kebijakan dalam meminimalkan sengketa hak milik. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis hukum normatif, yang didukung oleh data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak milik secara normatif telah diatur secara komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi kendala administratif, tumpang tindih kepemilikan, serta belum optimalnya integrasi antara hukum formal dan hukum adat. Penyelesaian sengketa properti cenderung lebih efektif apabila mengombinasikan jalur litigasi dan non-litigasi, khususnya melalui mediasi yang mempertimbangkan konteks sosial dan budaya. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan administrasi pertanahan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta integrasi hukum adat dan hukum formal merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan hak milik yang adil, pasti, dan berkelanjutan dalam hukum perdata Indonesia.
Downloads
References
Aditya, R., & Prasetyo, B. (2018). Kepastian hukum hak milik atas tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 245–262.
Agustina, M. (2020). Perlindungan hukum pemegang hak milik atas tanah dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 77–92.
Andayani, S. (2019). Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di pengadilan negeri. Jurnal RechtsVinding, 8(3), 391–407.
Arifin, Z. (2017). Prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Yudisial, 10(2), 167–182.
Budiman, A., & Lestari, D. (2021). Sengketa hak milik tanah dan implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1–18.
Dewi, N. K. (2018). Peran notaris dalam menjamin kepastian hukum transaksi tanah. Jurnal Notariat, 3(2), 95–110.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2016). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadi, S. (2022). Integrasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 511–528.
Hamzah, G. (2020). Itikad baik dalam peralihan hak milik menurut hukum perdata. Jurnal Cita Hukum, 8(1), 33–48.
Hutagalung, A. S. (2019). Penegakan hukum pertanahan dan perlindungan hak milik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 289–304.
Irawan, D. (2023). Efektivitas mediasi dalam sengketa perdata pertanahan. Jurnal Peradilan Indonesia, 12(1), 21–38.
Kurniawan, R. (2017). Sertifikat tanah sebagai alat bukti hak milik. Jurnal Arena Hukum, 10(3), 412–428.
Lestari, P. (2021). Sengketa properti dan peran hukum perdata dalam penyelesaiannya. Jurnal Supremasi Hukum, 10(2), 145–162.
Mahendra, B. (2018). Kepastian hukum dan perlindungan hak kebendaan. Jurnal Rechtsstaat, 4(1), 59–74.
Mongi, F. (2024). Alternatif penyelesaian sengketa hak milik tanah berbasis kearifan lokal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(1), 88–104.
Nugroho, A. (2020). Harmonisasi hukum adat dan hukum nasional dalam sengketa tanah. Jurnal Konstitusi, 17(3), 563–581.
Permatasari, R., & Sihombing, M. (2025). Digitalisasi administrasi pertanahan dan perlindungan hak milik. Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 1–17.
Prabowo, T. (2016). Hak milik dalam sistem hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(2), 201–217.
Putra, A. D. (2019). Sengketa tanah dan implikasi sosial hukumnya. Jurnal Socio-Legal, 5(1), 66–82.
Raharjo, S. (2018). Hukum progresif dan keadilan substantif dalam perkara perdata. Jurnal Hukum Progresif, 6(2), 113–129.
Saputra, Y. (2022). Penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 145–161.
Simanjuntak, R., Samosir, J., & Manullang, T. (2025). Kepastian hukum hak milik tanah dalam praktik peradilan. Jurnal Ius Constituendum, 10(1), 55–73.
Subri, M., Rahman, A., & Hidayat, L. (2025). Integrasi hukum adat dan hukum perdata dalam sengketa pertanahan. Jurnal Al-Ubudiyah, 8(1), 1–18.
Suhartono, E. (2017). Fungsi sertifikat tanah dalam pembuktian perdata. Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 189–205.
Suryani, I. (2021). Perlindungan hukum hak kebendaan dalam perspektif KUH Perdata. Jurnal Jurisprudence, 11(1), 91–107.
Tamalba, R., & Perdana, A. (2025). Kesadaran hukum masyarakat dan sengketa hak milik tanah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 23–40.
Usman, A. (2024). Pendekatan sosio-yuridis dalam penyelesaian sengketa properti. Jurnal Hukum Responsif, 9(2), 134–151.
Widodo, H. (2018). Kepastian hukum dan keadilan dalam hukum perdata. Jurnal Refleksi Hukum, 3(2), 211–226.
Wulandari, S. (2020). Penyelesaian sengketa tanah adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Adat, 5(1), 45–60.
Yanna, M. (2023). Putusan hakim dan perlindungan hak milik dalam perkara perdata. Jurnal Peradilan dan Hukum, 7(3), 301–318.
Zulfikar, A. (2019). Konflik agraria dan peran hukum perdata. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(2), 173–189.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Tenripadang, Basyirah Mustarin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
