Putusan MUI Pusat No 83 Tahun 2023 tentang Pemboikotan Produk-Produk yang Terafiliasi dengan Israel Perspektif Siyasah Syariyah

Authors

  • Muh. Fikwan Ramadhan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Dea Larissa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muh. Amiruddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v6i2.560

Keywords:

Al-Dharar, Al-Maslahah, Boikot, Hukum Islam, Israel

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 83 Tahun 2023 terkait boikot produk- produk yang terafiliasi dengan israel, ditinjau dari perspektif Siyasah Syar’iyah. Putusan ini menegaskan penerapan prinsip al-maslahah (kemaslahatan) dan al-dharar (menghindari mudarat) sebagai upaya melindungi kepentingan umat Islam, merespons ketidakadilan yang dialami Palestina, sekaligus menjaga agar tidak terjadi kerugian pada kemaslahatan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yang  mengandalkan analisis terhadap berbagai sumber tertulis, seperti buku, artikel, dan jurrnal, relevan, guna menggali teori, konsep, dan temuan sebelumnya, serta merumuskan arah penelitian lanjutan melalui sintesis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MUI Pusat No. 83 Tahun 2023 didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu solidaritas terhadap Palestina, penolakan terhadap praktik ketidakadilan internasional, dan perlindungan kemaslahatan umat Islam. Dalam kerangka Siyasah Syar’iyah, boikot dipandang sebagai langkah strategis yang selaras dengan prinsip al-maslahah dan al-dharar. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara tujuan kemaslahatan umat dan potensi dampak ekonomi. Hambatan yang dihadapi meliputi resistensi dari sektor bisnis serta potensi penurunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perspektif Siyasah Syar’iyah menggarisbawahi perlunya kebijakan yang proporsional, adaptif, dan mampu mencegah kerusakan yang lebih besar bagi negara, sehingga tujuan kemaslahatan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolph, Ralph. Boikot Produk Afiliasi Pro Israel: Pro Dan Kontra. 1, 2016, h. 7–23.

Agil, Faishal, and Al Munawar. Diskursus Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Dukungan Terhadap Palestina Dan Seruan Boikot Produk Pro-Israel. 17.2 (2024), h. 335-336.

Antoni, Herli, Natasya Sebina, Tatang, Mahardika Rakha, and Nessa Ipanda. Implikasi hukun dan ekonomi gerakan boikot produk pro-israel terhadap perindustrian di indonesia journal ( pekuan law review ) , 1, 10 (2024), h. 7–18.

Andrio, Rifqi. "Dampak boikot produk israel dalam fatwa MUI no 83 tahun 2023 di unit usaha UIN jakarta’’ skripsi universitas islam negeri syarif hidayatullah jakarta,2023, h. 19.

Fawzi, Marissa grace haque. Perjalanan menajemen industri dan jamina produk halal indonesia,, h. 17.

Guntara, Deny, Farhan Asyhadi, and Anggy Giri Prawiyogi. Analisis Legal Reasoning Hakim Dalam Memutus Perkara Ekonomi Syariah Tentang Wanprestasi Akad Musyarakah. Jurnal Usm Law Review, 6.2 (2023), h.67.

Haque, Marissa Grace. Perjalanan Manajemen Industri Dan Jaminan Produk Halal Indonesia. 2023, h. 17.

Imadah, Thoyyibah, and others. Landasan Etik Nilai Keberpihakan Fatwa MUI No.83 Tahun 2023 Tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, Dan Agama, 9.2 (2024), h. 41–5

Iqbal, muhammad. Politik hukum hindia belanda dan pengaruhnya terhadap legislasi hukum di indonesia ahkam: jurnal ilmu syariah, 12.2 (2012), h. 17–26.

Masnani, Sitti Wahidah, Andi Agussalim, and Inayah Amaliah Mutmainnah. Nady Al-Adab: Jurnal Bahasa Arab Semangka: Representasi Solidaritas Palestina. Nady Al-Adab: Jurnal Bahasa Arab, 21.2 (2024), h. 13–24.

Pesik, Lady Afny Surya. Penerapan Hukum Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Israel Dan Palestina. Lex Privatum, VI.10 (2018), h. 78–83.

Purwaning, Siti Indah Yuwana, and Hikmatul Hasanah. Literasi Produk Bersertifikasi Halal Dalam Rangka Meningkatkan Penjualan Pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1.2 (2021), h. 10–12.

Riyadi, Ilham, and Farahdiba Rahma Bachtiar. Peran Sosial Media Dalam Kampanye Boikot Produk Pro Israel Di Indonesia. 2024, h. 189.

Risdiyono, Risdi. Analisis Pp Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 1 Tentang Kesehatan Reproduksi Perspektif Kaidah Al-Dharar. IAIN Purwokerto, 2020.

Riyanti, Dini, and Fauzatul Laily Nisa. Dampak Aksi Boikot Produk Berafiliasi Israel Terhadap Pertumbuhan Produk Lokal Di Era Konflik Israel-Palestina. Djieb, 3.2 (2023), h. 68–80.

Siregar, Idris, Dinar Maliki, and Fakhrurrozi Nasution. Jihad Ekonomi Dalam Perspektif Hadis: Tinjauan Terhadap Gerakan Boikot Produk Israel Sebagai Dukungan Terhadap Palestina. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2.3 (2024), h. 81–92.

Surya, Lady Afny. Penerapan Hukum Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Israel Dan Palestina. Lex Privatum, VI.10 (2018), h. 78–83.

Wibowo, Prihandono, Renitha Dwi Hapsari, and Muchammad Chasif Ascha. Respon Publik Terhadap Fatwa Boikot Produk Israel Oleh Majelis Ulama Indonesia. Journal Publicuho, 7.1 (2024), h. 3–5.

Yuwana, Siti Indah Purwaning, and Hikmatul Hasanah. Literasi Produk Bersertifikasi Halal Dalam Rangka Meningkatkan Penjualan Pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1.2 (2021), h. 10–12.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Muh. Fikwan Ramadhan, Dea Larissa, & Muh. Amiruddin. (2025). Putusan MUI Pusat No 83 Tahun 2023 tentang Pemboikotan Produk-Produk yang Terafiliasi dengan Israel Perspektif Siyasah Syariyah. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(2), 184–194. https://doi.org/10.55623/au.v6i2.560