Analisis Korupsi dan Dampaknya dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v7i1.599Keywords:
Korupsi, hukum Islam, Al-Ghulul, Pidana Ta’zirAbstract
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, korupsi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi korupsi dalam perspektif hukum Islam, mengidentifikasi bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, serta menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelakunya menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan hukum Islam. Data diperoleh melalui kajian berbagai literatur, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis) untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep korupsi dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama pada umumnya mengaitkan korupsi dengan konsep al-ghulul, yaitu pengambilan harta secara tidak sah yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dalam hukum Islam, pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa atau hakim sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran agama dalam membangun kesadaran antikorupsi serta perlunya pendidikan nilai-nilai kejujuran dan amanah, khususnya bagi generasi muda, sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan.
Downloads
References
A. Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2019.
Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri‘ al-Jina’i al-Islami: Muqaran bi al-Qanun al-Wad‘i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2021.
az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr, 2013.
file:///C:/Users/HP/Downloads/1735-4637-1-PB.pdf, di Akses pada Tanggal 25 Juni 2024.
Hamzah, Jur Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional & Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/1330, di Akses pada Tanggal 25 Juni 2024.
Ian McWalters, Memerangi Korupsi Sebuah Peta Jalan Untuk Indonesia. Surabaya: JPBooks, 2006.
Irfan, M. Nurul, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2014.
Irfan, Nurul. Fiqh Jinayah/Hukum Pidana Islam. PT RajaGrafindo Persada, 2020.
Jurdi, Syarifuddin. Fiqh Jinayah. Makassar: UIN Alauddin Press, 2018.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an, 2019.
Kholis, Nur, Islam Rahmatan Lil 'Alamin. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Sleman, 2024.
Mustofa Hasan dan beni Ahmad Subeni, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ridwan, Yayan. "Konsep Pendidikan Islam Dalam Penangganan Korupsi." Cross-border 5.2 (2022): 995-1009.
Edwar, Ahmad. "Hukuman Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Fiqh." Al-Marhalah: Jurnal Pendidikan Islam 15.2 (2016): 1-23.
Redha, Muhammad. Rekonstruksi Regulasi Kompetensi Absolute Peradilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Pidana Terhadap Penyelewengan Pengelola Zakat Melalui Mahkamah Syariyah di Provinsi Aceh Berbasis Nilai Keadilan. 2023. PhD Thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Try Sa’adurrahman HM Kafrawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
