Pencegahan Perceraian melalui Pendekatan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah dalam Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v5i2.621Keywords:
Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Pencegahan Perceraian, Hukum Keluarga Islam, Ketahanan Keluarga, Keluarga SakinahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam upaya pencegahan perceraian dalam hukum keluarga Islam serta mengidentifikasi relevansinya terhadap penguatan ketahanan keluarga Muslim di tengah berbagai tantangan sosial kontemporer. Penelitian ini penting dilakukan mengingat meningkatnya angka perceraian yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti persoalan ekonomi, rendahnya kualitas komunikasi, kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban pasangan, serta perubahan sosial yang berkembang dalam masyarakat modern. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, perceraian, dan teori maqāṣid al-syarī‘ah, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran strategis dalam pencegahan perceraian melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Implementasi nilai-nilai tersebut dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan keluarga, peningkatan kualitas komunikasi pasangan, optimalisasi mediasi keluarga, serta penguatan ketahanan ekonomi rumah tangga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah tidak hanya berfungsi sebagai landasan normatif hukum keluarga Islam, tetapi juga sebagai instrumen preventif yang mampu mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta mengurangi potensi terjadinya perceraian dalam masyarakat Muslim.
Downloads
References
Alim, M. (2020). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Arifin, Z. (2021). Ketahanan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam kontemporer. Jurnal Al-Ahwal, 14(2).
Auda, J. (2018). Maqashid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Aziz, A. (2021). Penguatan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan perceraian dalam masyarakat Muslim. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2).
Bakar, A. A. (2020). Rekonstruksi hukum keluarga Islam dalam menghadapi perubahan sosial masyarakat modern. Jurnal Al-Risalah, 20(1).
Fauzan, M. (2021). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Faisal, A., Saidah, S., Mukrimin, M., Zakirah, Z., & Darwis, R. (2023). Kendala Sosiologis dan Politik Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) , 22 (1), 159-169.
Fikri, A. (2022). Mediasi sebagai instrumen penyelesaian konflik keluarga dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Mizan, 18(1).
Hasan, M. (2022). Ketahanan keluarga Muslim dan tantangan kehidupan modern. Jurnal Al-Ulum, 22(1).
Hasanah, U. (2022). Perceraian dan ketahanan keluarga dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Jurnal Ahkam, 22(2).
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Ismail, N. (2020). Hukum keluarga Islam dan dinamika masyarakat kontemporer. Yogyakarta: Samudra Biru.
Kamali, M. H. (2019). Shari'ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.
Kholil, M. (2021). Implementasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam penguatan ketahanan keluarga. Jurnal Syariah dan Hukum, 13(2).
Mardani. (2021). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Mubarak, J. (2020). Maqāṣid al-syarī‘ah dan pembaruan hukum Islam di Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Mukhlis, M. (2021). Pendidikan pranikah sebagai upaya pencegahan perceraian dalam keluarga Muslim. Jurnal Pendidikan Islam, 7(2).
Nasution, K. (2020). Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di dunia Muslim. Yogyakarta: Academia.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2020). Hukum perdata Islam di Indonesia: Studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.
Prasetyo, T. (2020). Filsafat, teori, dan ilmu hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahman, F. (2021). Keluarga sakinah dan tantangan perceraian pada era digital. Jurnal Bimas Islam, 14(1).
Rofiq, A. (2021). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2021). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2019). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyuni, S. (2021). Hukum Islam dan dinamika masyarakat digital. Jurnal Al-Ahkam, 31(1).
Wibowo, A. (2022). Komunikasi keluarga dan pencegahan perceraian dalam perspektif Islam. Jurnal Konseling dan Keluarga, 4(2).
Yusuf, M. (2020). Maqāṣid al-syarī‘ah dalam pembangunan keluarga Muslim. Jurnal Al-Maqasid, 6(1).
Zahrah, M. A. (2019). Ushul fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Zubaedi. (2021). Pendidikan keluarga berbasis nilai-nilai Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Zuhaili, W. (2019). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Alamsyah Perdana Putera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
