Tantangan UmatBeragama dalam Mengembangkan Nilai-Nilai Kemanusiaan di Era Post Modernisme
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v3i1.96Abstract
Dalam tulisan ini penulis memiliki tujuan yakni menguraikan kajian teoritis Postmodernisme yang dimana ada suatu tantangan paling fundamental terhadap perkembangan zaman tersebut dari segi kemanusiaan. Dengan metode analisis – deskriptif tulisan mampu membuktikan setidaknya, dalam Nilai-Nilai dasar perjuangan HMI terdapat tiga aspek untuk mewujudkan kerukunan hidup beragama, yaitu: aspek ketauhidan (Ketuhanan Yang Maha Esa), (aspek kemanusiaan) dan aspek kemasyarakatan. Ketiga aspek ini akan membawa hubungan antar agama lebih terbuka, toleran dan harmonis. Umat beragama menyadari secara utuh bahwa semua manusia bertuhan pada tuhan yang sama, Tuhan Yang Maha Esa, semua umat beragama diberi kebebasan untuk memahami, menghati dan mengamalkan agamanya secara penuh dengan keyakinan mendalam. Umat beragama juga menyakini bahwa dasarnya semua manusia adalah baik sehingga yang dikedepankan adalah sikap positif dan optimis menilai umat agama lain bukan malah bersikap tertutup dan menaruh curiga satu sama lain. Dalam penelitian ini memperoleh hasil bahwa postmodernisme agama, yakni paradigma berfikir dan cara beragama yang baru, dialog dan cara beragama yang baru melalui kemanusiaan titik pijak yang baru. Manusia mempunyai hubungan dengan realitas tertinggi Tuhan Yang Maha Esa. Sebab modernisme melupakan sisi manusia yang lain yakni kerasaran akan kekuatan yang diluar dirinya. Identitas manusia, ditentukan oleh dimensi hubunganya dengan Tuhan dan hubungannya sesama. Dalam hal ini Agama dan sain bekerja sama dalam membangun dan membuat manusia sejahtera. Problemnya adalah bagaimana kemudian cara mengimplementasikan niai nilai kemanusian di Era post-modern sekarang sesuai dengan fitrahnya yang menjadi harapan bersama agar terciptanya kehidupan keberagaman yang luhur.
Downloads
References
Fuad, F. (2016, April ). Lex Jurnalica. Kehancuran Nilai Kemanusiaan Reaktualisasi Pemikiran Hamka Dalam Hukum, 13(1), 35 - 45.
Hidayat, M. A. (2019). Journal Of Urban Sociology |. Menimbang Teori-Teori Sosial, 2(1), 42 - 64. DOI: https://doi.org/10.30742/jus.v2i1.610
Ilham, I. (2018, Juni). Jurnal Sosiologi Usk. Paradigma Postmodernisme; Solusi Untuk Kehidupan Sosial, 12(1), 1 -16.
Mas’udi. (2014, Juni). Fikrah. Posmodernisme Dan Polemik Keberagamaan Masyarakat Modern (Antitesis Posmodernisme Atas Dinamika, 2(1), 229 - 251.
Ro’uf, A. M. (2019). Posmodernisme: Dampak Dan Penerapannya Pada Studi Islam, 19(1), 155-176. DOI: https://doi.org/10.24042/ajsk.v19i1.4161
Setiawan, J., & Sudrajat, A. (2018). Jurnal Filsafat. Pemikiran Postmodernisme Dan Pandangannya Terhadap Ilmu Pengetahuan, 28(1), 25-46. DOI: https://doi.org/10.22146/jf.33296
Tari, E. (N.D.). Tinjauan Teologis-Antropologis, 22 - 35.
Wahyuni, D. (2016, Desember). Nilai-Nilai Dasar Perjuangan Hmi: Suatu Ikhtiar Mewujudkan. (2), 157 - 165. Doi:2443-0919
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muh Ray Utomo Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.