Tinjauan terhadap Perjanjian Sistem Pembayaran Menggunakan Ringgi’ dalam Praktik Gadai Sawah
DOI:
https://doi.org/10.55623/ad.v4i1.144Kata Kunci:
Rahn, Gadai Sawah, Tradisi, Riba, DzalimAbstrak
Gadai sawah yaitu menjadikan suatu harta menjadi jaminan atas utang dengan beberapa ketentuan. Gadai sawah dalam pandangan islam terdapat beberapa rukun dan syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi. Gadai sawah di Desa Labuaja menjadi salah satu alternatif yang banyak diminataioleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman, namun perjanjian dibuat masih berdasarkan pada hukum adat istiadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik gadai sawah dalam tradisis gadai sawah di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana dan bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap praktik gadai sawah tersebut. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode kualitatif menggunakan pendekatan penelitian fenomonologi. Seumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh lngsung dari sumber utama. Adapaun data yang diperoleh melalui metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai sawah dilakukan tanpa adanya batasan waktu yang jelas sehingga barang gadai akan kembali kepada rahin apabila utang telah dilunasi. Praktik gadai sawah dalam tradisis gadai sawah yang terjadi di Desa Labuaja dalam tinjauan ekonomi islam mengalami kecacatan akad karena adanya pemanfaatn barang gadai yang dilakukan secara berlarut-larut oleh murtahin. Pemanfaatan ini termasuk nilai tambah yang diperoleh dari pemberian utang dan termasuk kedalam golongan riba, serta terdapat unsur dzalim dari pihak murtahin kepada rahin.
Referensi
Barsihannor, B. (2014). Al-Qur’an dan Isu Kontemporer (Telaah Kritis atas Pemikiran Hermeneutika Muhammad Syahrur). repositori.uin-alauddin.ac.id. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/81/
Haddade, H. (2021). Strategi Pemberdayaan Madrasah Berbasis Masyarakat. repositori.uin-alauddin.ac.id. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/21421/1/Hasyim Haddade.pdf
Hulu, K. P. (2021). Pemanfaatan gadai boat di desa jawi-jawi kecamatan panai hulu kabupaten labuhanbatu dalam pandangan fiqh muamalah.
Ibad, A. I. (2017). PEMANFAATAN BARANG GADAI (Studi Komparatif Fiqh Empat Madzhab). Al-Ulum, 3(2), 55–67.
Kartika, R. F. (2016). Jaminan dalam Pembiayaan Syariah (Kafalah dan Rahn). Kordinat, 15(2), 229–252.
Kementrian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Nur, A. (2021). Fundamentalisme, Radikalisme dan Gerakan Islam di Indonesia: Kajian Kritis Pemikiran Islam. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 28–36. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.16
Saragih, D. K. (2020). Analisis Cerpen ZELMANIA Karya Tika Ditinjau dari Unsur Intrinsik Psikologi Sastra. Akrab Juara, 5(2), 151–163.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan dan Kesan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Sidiq, U., & Choiri, Moh. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. In A. Mujahidin (Ed.), CV Nata Karya (1st ed.). CV Nata Karya.
Siregar. (2022). Praktik Gadai Sawah Di Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa Perspektif Ekonomi islam. Ekonomi Islam, 8.5.2017, 2003–2005.
Yusanto, Y. (2020). Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif. Journal of Scientific Communication (Jsc), 1(1), 1–13. https://doi.org/10.31506/jsc.v1i1.7764
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Husnul Khatimah Syarif, Rohani, Sirajuddin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.