Aborsi dan Hak Kesehatan, Reproduksi Perempuan dalam Hukum Islam dan Hukum Negara

Authors

  • Asra Sakira Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v3i2.120

Keywords:

Islam, pemikiran, fanatisme, fundamentalisme

Abstract

Masalah aborsi selalu menjadi kontroversial di antara banyak orang, termasuk dalam masyarakat Islam. Meskipun semua fuqahâ (ahli hukum Islam) sepakat dalam melarang aborsi janin setelah jangka waktu 120 hari kehamilan-karena diasumsikan telah animasi, sebaliknya, perselisihan di antara mereka dalam melihat praktek ke janin sebelum jangka waktu 120 hari. Beberapa menganggapnya sebagai mubah (izin mampu), beberapa orang menganggap sebagai makrûh (dibenci) dan lain-lain berpikir sebagai haram (dilarang). dan bagaimana hukum dalam negara menganggapi permasalahan aborsi yang menyebutkan bahwa aborsi dilarang terkecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Menurut peraturan tersebut pelaksanaan aborsiharus memenuhi prosedur pembuktian berupa pembuktian usia kehamilan melalui surat keterangan dokter, keterangan penyidik dan keterangan psikolog tentang terjadinya perkosaan. Penelitian ini mencoba untuk mengeksplorasi dan membandingkan pengertian pengartian pengertian yang disebutkan di atas dengan fokus pada metode penafsiran hukum yang digunakan oleh masing masing kelompok para ahli hukum dan alasan yang mendasari perbedaan di antara mereka. Sebagai studi ini mengungkapkan, perbedaan pendapat muncul karena setiap kelompok menggunakan (sumber hukum) dalil yang berbeda untuk mendukung argumen mereka-kelompok ahli hukum bergantung pada hadis (nabi berkata), penggunaan lain qiyas (analogi reasoning), di mana seperti yang lain berlaku sebuah ayat Alqur’an.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, W. (2018). HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PADA HAK ASASI PEREMPUAN DI DALAM KONSTITUSI. In DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1583

Ahmad, S. (2019). HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI ). In El-Mashlahah (Vol. 8, Issue 1). IAIN Palangka Raya. https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i2.1321

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). In Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Vol. 1, Issue 1, p. 128). Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP). https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145

Azizah, A. I. N. (2020). PENGADAAN WALIMATUL ‘URSY DI MASA PANDEMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA. In MAQASHID Jurnal Hukum Islam (Vol. 3, Issue 2, pp. 52–65). Institute Agama Islam Al-Qolam. https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.430

Badruzaman, D. (2019). Hak-Hak Politik Warga Negara non Muslim sebagai Pemimpin dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. In Jurnal Supremasi (Vol. 9, Issue 1, pp. 19–38). Universitas Islam Balitar. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.575

Bahri, S. (2019a). Paradigma fikih baru Jamal al-Banna dan relevansinya terhadap pembaruan peran perempuan dalam hukum keluarga Islam (Fiqh al-Munakahat). In Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan (Vol. 19, Issue 1, pp. 1–26). IAIN Salatiga. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v1i1.1-26

Bahri, S. (2019b). Paradigma fikih baru Jamal al-Banna dan relevansinya terhadap pembaruan peran perempuan dalam hukum keluarga Islam (Fiqh al-Munakahat). In Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan (Vol. 19, Issue 1, pp. 1–26). IAIN Salatiga. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i1.1-26

Baidawi, A., & Sunarto, M. Z. (2020). HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF KHI DAN MADZHAB SYAFI’I. In HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam (Vol. 4, Issue 1). Universitas Nurul Jadid. https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1928

Dewa, A. D. K. (2020). Pandangan Hukum dan Kesehatan Terhadap Aborsi dan Euthanasia. Center for Open Science. https://doi.org/10.31219/osf.io/cws2x

Fernando, A. S. (2021). Hak Asasi Politik Perempuan di Indonesia Dalam Perlindungan Hukum Positif dan Hukum Islam. In Politea (Vol. 4, Issue 1, p. 37). State Islamic College of Kudus. https://doi.org/10.21043/politea.v4i1.10058

Fidawaty, L. (2018). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). In AL-’ADALAH (Vol. 14, Issue 1, p. 107). Raden Intan State Islamic University of Lampung. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2930

Fitri, A. B. M. (2019). HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM ISLAM DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. In Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Vol. 3, Issue 1, pp. 49–67). STIE Mahardika. https://doi.org/10.29062/usratuna.v3i1.154

Hayati, F. (2022). Hak Asasi Perempuan Dalam Hukum Islam. In Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (Vol. 16, Issue 3, p. 1095). Sekolah Tinggi Ilmu Qur an Amuntai. https://doi.org/10.35931/aq.v16i3.1026

Hudiyani, Z. (2021). DISKURSUS ABORSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN KONTEMPORER. In Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam (Vol. 2, Issue 1, pp. 43–61). Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12172

Irawan, B., Isharyanto, & Hartriwiningsih. (2018). PEMAJUAN HAK ATAS KESEHATAN REPRODUKSI BAGI PEREMPUAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SRAGEN. In Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (Vol. 5, Issue 1). Universitas Sebelas Maret. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18360

Kaka, D. L. (2021). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). Center for Open Science. https://doi.org/10.31219/osf.io/yeguj

Khusna, D. (2020). EKSISTENSI BATAS USIA MINIMAL 19 TAHUN BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN. In Negara dan Keadilan (Vol. 9, Issue 1, p. 1). Universitas Islam Malang. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.6927

Kuswardani, K., Handrawan, H., & Wardhani, W. K. (2019). Hak Reproduksi Perempuan dan Hukum Pidana. In Halu Oleo Law Review (Vol. 3, Issue 2, p. 212). Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i2.8744

Mulyawan, F. (2019). Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum Islam. In Ijtihad (Vol. 34, Issue 2). Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. https://doi.org/10.15548/ijt.v34i2.13

Musolli, M. (2020). HUKUM KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM RANAH PUBLIK: Kajian Tafsir Tekstual dan Kontekstual. In HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam (Vol. 4, Issue 1). Universitas Nurul Jadid. https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1371

Muzaki, M. (2020). KEDUDUKAN KAWIN PAKSA DALAM KAJIAN ISLAM DAN HAM. In Negara dan Keadilan (Vol. 8, Issue 2). Universitas Islam Malang. https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4642

Nurdin, A. (2020). Pembagian Harta Bersama dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Di Aceh Menurut Hukum Islam. In El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga (Vol. 2, Issue 2, p. 139). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7652

Pardede, M. (2019). Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya. In Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol. 19, Issue 4, p. 405). Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.405-420

Somawinata, Y., & Taqiyuddin, H. (2020). Hak Waris Anak Perempuan di Cimanuk (Antara Kompilasi Hukum Islam dan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 69/Pdt.P/2013/Pdlg). In Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam (Vol. 5, Issue 2, p. 229). STAIN Curup. https://doi.org/10.29240/jhi.v5i2.1839

Tutik, T. triwulan. (2018). Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum Nasional. In Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (Vol. 8, Issue 2, pp. 373–398). State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel. https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.373-398

Usman, A. S. (2018). LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUBJEK HUKUM: REDEFINISI RELASI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK ASASI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM. In Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY (Vol. 26, Issue 1, p. 1). Universitas Muhammadiyah Malang. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i1.6610

Utoro, D. (2021). HUKUM DAN HAK PASIEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI ERA PANDEMIK. In Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (Vol. 9, Issue 1, p. 65). Universitas Sebelas Maret. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52644

Wibowo, S. (2019). HUKUM ABORSI DALAM PERSPEKTIF INTERKONEKTIF (TINJAUAN DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA). In Justisi Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 3, Issue 1). Universitas Buana Perjuangan Karawang. https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.506

Published

2022-12-30

How to Cite

Sakira, A. (2022). Aborsi dan Hak Kesehatan, Reproduksi Perempuan dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(2), 11–27. https://doi.org/10.55623/au.v3i2.120
icon-doi : https://doi.org/10.55623/au.v3i2.120