Penerapan Zakat Profesi di Baznas Kabupaten Barru ditinjau dari Perspektif Maqashid al-Syariah

Authors

  • Ahmad Ramadlan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muslimin Kara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v5i1.282

Keywords:

Baznas, zakat, Maqashid al-Syariah,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Zakat Profesi di Baznas Kabupaten Barru Ditinjau Dari Perspektif Maqashid al-Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan fenomenologi dan teologi syar’i. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Dasar hukum pelaksanaan zakat profesi di Kabupaten Baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan adanya Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Barru. (2) Penerapan zakat profesi di Kabupaten Barru telah dilaksanakan dengan baik, hal ini telah dibuktikan adanya mekanisme pemtongan gaji langsung pada Bank Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat bahkan Baznas kabupaten Barru adalah salah satu Baznas terbaik di Sulawesi Selatan terkhusus zakat profesi, mengingat potensi zakat profesi atau zakat penghasilan seluruh Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2022 di Kabupaten Barru berjumlah Rp. 561. 305.187.57. (3) Penerapan Zakat profesi yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Barru telah sesuai dengan perspektif Maqashid al-Syariah dalam pendistribusian zakat di Kabupaten Barru sudah menjadi bentuk usaha pengurangan jumlah kemiskinan yang menjadi salah satu unsur dari Maqashid syariah yaitu menjaga harta (Hizbu Maal). Serta kesejahteraan yang dicapai melalui pengelolaan zakat dapat pula menunjang unsur lain dalam maqashid syariah seperti memelihara agama atau Hifz Diin (terhindar dari pemurtadan), memelihara akal(Hifz Aql) karena mustahiq mendapat pengajaran yang layak serta memelihara keluarga dari ancaman kemiskinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Muhammad Jaka Danto, Muslimin Kara,“Analisis Indikator Keberkahan Berzakat Bagi Muzakki pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar” Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan 7 no. 1 (Juni 2023): h.147 DOI: https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.761

Ahmad Sarwat, Fikih Zakat Kontemporer (Jakarta: Pustaka Hidaya, 2009.

Ahmadi dan Yeni Priyatna Sari, Zakat, Pajak, dan Lembaga Keuangan Islami dalam Tinjauan Fiqih Solo: Era Intermedia, 2004.

Yusuf Qardhawi, “Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan hadis Terj. Salman Harun, Didin Hafdhuddin dan Hasanuddin (Cet. III; Bogor : PT Pustaka Utera Antar Nusa, 1993.

Abdurrachman Qadir, Zakat (Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan hadis Terj. Salman Harun, Didin Hafdhuddin dan Hasanuddin,

Misbahuddin, E-Commerce dan Hukum Islam Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Kementerian Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Penerbit Sahifa, 2014.

Downloads

Published

2024-06-04

How to Cite

Ahmad Ramadlan, Muslimin Kara, & Misbahuddin. (2024). Penerapan Zakat Profesi di Baznas Kabupaten Barru ditinjau dari Perspektif Maqashid al-Syariah. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(1), 89–102. https://doi.org/10.55623/au.v5i1.282
icon-doi : https://doi.org/10.55623/au.v5i1.282