Interaksi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Perspektif Sosiologi Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i2.564Keywords:
Hukum, Perdata, Islam, Sosiologi, PluralismeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi antara hukum perdata dan hukum Islam dalam perspektif sosiologi hukum di Indonesia serta menjelaskan implikasinya terhadap efektivitas penerapan hukum dalam masyarakat. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai relasi kedua sistem hukum tersebut sebagai dasar pengembangan hukum nasional yang lebih responsif terhadap realitas sosial. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta artikel jurnal nasional yang relevan dalam tujuh tahun terakhir. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan kesadaran hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi hukum perdata dan hukum Islam dalam praktik sosial masyarakat Indonesia tidak bersifat dikotomis, melainkan berlangsung melalui proses harmonisasi dan negosiasi norma. Hukum Islam berfungsi sebagai living law yang memiliki legitimasi sosial kuat, sementara hukum perdata negara berperan sebagai kerangka normatif formal. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas hukum perdata di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuannya mengakomodasi nilai-nilai hukum Islam yang hidup dalam masyarakat, sehingga pengembangan hukum nasional perlu dilakukan dengan pendekatan sosiologis dan kontekstual.
Downloads
References
Abdullah, M. (2021). Interaksi hukum negara dan hukum Islam dalam masyarakat plural. Jurnal Al-Manahij: Kajian Hukum Islam, 15(2), 201–218.
Anwar, S. (2020). Sosiologi hukum sebagai pendekatan dalam pembaruan hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 55–72.
Arifin, Z. (2019). Peran peradilan agama dalam integrasi hukum Islam dan hukum nasional. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 29(2), 213–230.
Aziz, A. (2020). Dinamika penerapan hukum perdata Islam dalam masyarakat modern. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 19(1), 45–62.
Amin, M. (2022). Kesadaran hukum dan preferensi normatif masyarakat Muslim. Jurnal Rechtsidee, 9(1), 61–78.
Basyir, A. (2021). Implementasi nilai hukum Islam dalam hukum perdata nasional. Jurnal Al-Qanun, 24(2), 193–210.
Fauzan. (2019). Pendekatan sosiologi hukum dalam kajian hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 389–406.
Fauzi, M. (2021). Preferensi masyarakat terhadap penyelesaian sengketa berbasis hukum Islam. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 21(2), 155–172.
Fitria, N. (2022). Persepsi keadilan masyarakat Muslim terhadap hukum perdata nasional. Jurnal Al-Qanun: Pemikiran dan Pembaruan Hukum Islam, 25(1), 123–140.
Hamzah, A. (2019). Efektivitas hukum dalam perspektif sosial keagamaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4), 789–805.
Hasan, M. (2021). Mediasi keagamaan dalam penyelesaian sengketa perdata keluarga. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam, 21(1), 77–94.
Hakim, L. (2020). Peran nilai religius dalam kepatuhan hukum masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 557–574.
Hidayat, R. (2020). Kesadaran hukum masyarakat Muslim terhadap hukum negara. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 241–258.
Irawan, D. (2021). Pluralisme hukum dan penyelesaian sengketa keperdataan. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 467–484.
Ismail. (2019). Hukum Islam dan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Jurnal Al-Ulum, 19(2), 355–372.
Kamal, M. (2022). Harmonisasi hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Risalah, 22(1), 89–106.
Latif, A. (2021). Sosiologi hukum dan efektivitas hukum nasional. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 231–248.
Maulana, D. (2020). Peradilan agama dan pluralisme hukum. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 141–158.
Mahfud, C. (2020). Legitimasi sosial hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 159–176.
Muttaqin, A. (2022). Harmonisasi hukum perdata dan hukum Islam dalam praktik peradilan. Jurnal Yudisial, 15(1), 89–106.
Mulyadi. (2019). Kepastian hukum dan keadilan dalam hukum perdata Islam. Jurnal Yudisial, 12(3), 305–322.
Nasution, K. (2022). Pluralisme hukum dalam praktik keperdataan masyarakat Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 16(1), 1–18.
Nurjannah. (2021). Pilihan norma hukum dalam penyelesaian sengketa waris Islam. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 21(2), 289–308.
Nurlaelawati, E. (2020). Hukum Islam dan hukum negara dalam masyarakat Muslim Indonesia. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 58(1), 95–118.
Pratama, R. (2019). Living law dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 33–48.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan perubahan sosial dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum Progresif, 6(2), 117–130.
Rahman, F. (2019). Efektivitas hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaruan Hukum Islam, 22(1), 67–84.
Rokhim, A. (2020). Tantangan pluralisme hukum dalam praktik peradilan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 585–604.
Rokhim, A., & Hidayat, R. (2022). Hibridisasi norma hukum perdata dan hukum Islam. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 17(2), 271–289.
Salim. (2019). Interaksi hukum Islam dan hukum nasional dalam masyarakat Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 29(1), 1–18.
Siregar, B. (2019). Pluralisme hukum dan pilihan hukum masyarakat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 256–274.
Siregar, B. (2020). Kajian sosio-legal terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(1), 89–106.
Soekanto, S. (2018). Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 133–148.
Syamsuddin. (2021). Negosiasi norma hukum dalam masyarakat Muslim. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 16(2), 245–262.
Sulaiman. (2020). Living law dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Jurnal Al-Qadau, 7(1), 55–70.
Syarifuddin. (2021). Hukum Islam sebagai sumber keadilan substantif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 9(2), 201–218.
Yusdani. (2021). Pendekatan sosiologi hukum dalam studi hukum Islam kontemporer. Jurnal Ilmu Syariah, 20(1), 23–40.
Yunus, M. (2020). Dinamika hukum Islam dalam konteks perubahan sosial. Jurnal Al-Ulum, 20(1), 101–118.
Zahra, N. (2019). Relasi hukum agama dan hukum negara di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 341–356.
Zainuddin. (2020). Transformasi hukum perdata Islam dalam masyarakat plural. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 10(2), 215–232.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nursalam, Andi Shaleh Alwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
