Harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Menyelesaikan Sengketa Keperdataan pada Era Masyarakat Digital

Authors

  • Nursalam Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v5i1.619

Keywords:

Harmonisasi Hukum, Hukum Perdata, Hukum Islam, Sengketa Keperdataan, Masyarakat Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada era masyarakat digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru, seperti transaksi elektronik, kontrak digital, dan aktivitas perdagangan berbasis platform daring yang berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui proses identifikasi, klasifikasi, dan interpretasi terhadap berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perdata dan Hukum Islam memiliki titik temu yang kuat dalam penyelesaian sengketa keperdataan, terutama pada prinsip perlindungan hak, pemenuhan kewajiban, keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan. Harmonisasi kedua sistem hukum tersebut dapat memperkuat penyelesaian sengketa yang muncul akibat perkembangan teknologi digital, termasuk sengketa kontrak elektronik, perlindungan data pribadi, dan transaksi perdagangan elektronik. Penelitian ini juga menemukan bahwa integrasi prinsip-prinsip Hukum Islam, seperti maslahah, amanah, dan tarāḍin, dengan prinsip-prinsip Hukum Perdata dapat menghasilkan model penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat digital. Oleh karena itu, harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam memiliki kontribusi penting dalam pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap dinamika transformasi digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A. G. (2020). Harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Al-Ahkam, 30(2).

Arkananta, M. R. (2026). Kepastian hukum transaksi elektronik dalam perjanjian digital di Indonesia. Review of Law and Policy, 4(1).

Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari hukum perdata Indonesia. JCA of Law, 1(1).

Arsyam, M., & Tahir, M. Y. (2021). Ragam jenis penelitian dan perspektif. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 37-47.

Auda, J. (2018). Maqashid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Bela, S., Ja'far, K., Maimun, Zaki, M., & Faisal, L. (2022). Analisis keabsahan transaksi jual beli online yang dilakukan anak di bawah umur menurut hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. Al-Bayan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(2).

Dewi, I. (2025). Legality of e-commerce transactions: A comparative study of civil law and Islamic law perspectives. Nuansa Akademik, 10(1).

Faisal, A., Saidah, S., Mukrimin, M., Zakirah, Z., & Darwis, R. (2023). Kendala Sosiologis dan Politik Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) , 22 (1), 159-169.

Fuady, M. (2021). Hukum tentang pembuktian dalam perkara perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamid, M. A. (2025). Integrasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik hukum perdata dan hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2).

Harahap, M. Y. (2020). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kamali, M. H. (2019). Shari'ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.

Kusumaatmadja, M. (2020). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan nasional. Bandung: Alumni.

Mardani. (2021). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Maulidah, R., Atthahara, H., & Febriantin, K. (2022). Kepastian hukum dalam perdagangan online guna mewujudkan perlindungan hukum konsumen. Jurnal Ius Quaesitum, 9(1).

Mubarak. (2022). E-commerce dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(8).

Pakpahan, L. C. (2024). Analisis hukum perjanjian jual beli melalui e-commerce berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).

Prasetyo, T. (2020). Filsafat, teori, dan ilmu hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2020). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rusli, M. (2025). Dasar hukum waris di Indonesia berdasarkan hukum Islam (Syariah). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 16-23.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2021). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Shidarta. (2021). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Suteki, & Taufani. (2021). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Depok: Rajawali Pers.

Syamsudin, M. (2020). Rekonstruksi budaya hukum hakim berbasis hukum progresif. Jakarta: Kencana.

Uriawan, W., Tarigan, M. F., Zebua, H. K., Andriansyah, M. N., Sukarya, M., & Haikal, M. R. (2025). E-commerce transactions in Islam: Fiqh muamalah on the validity of buying and selling on digital platforms. Journal of Islamic Digital Economy, 4(2).

Wahyuni, S. (2021). Hukum Islam dan dinamika masyarakat digital. Jurnal Al-Ahkam, 31(1).

Yuslim. (2020). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zahrah, M. A. (2019). Ushul fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zuhaili, W. (2019). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Zulham. (2020). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana.

Zulkarnain, F. (2023). Transformasi hukum perdata pada era digital dan perlindungan hak-hak konsumen elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3).

Zulkifli, A., & Nurhayati, E. (2024). Online dispute resolution sebagai mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan di era digital. Jurnal Rechtsvinding, 13(1).

Zunaidi, A. (2025). Transformasi digital sistem e-court dalam modernisasi penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(1).

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Nursalam. (2024). Harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Menyelesaikan Sengketa Keperdataan pada Era Masyarakat Digital. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(1), 280–290. https://doi.org/10.55623/au.v5i1.619