Kontribusi Hukum Islam dalam Penyelesaian Konflik Sosial berbasis Agama dan Harmoni Masyarakat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i2.568Keywords:
Hukum Islam, Konflik Sosial, Agama, Harmoni, MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi hukum Islam dalam penyelesaian konflik sosial berbasis agama dan peranannya dalam memperkuat harmoni masyarakat Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai implementasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam mediasi konflik, serta memberikan alternatif penyelesaian yang adaptif dan inklusif bagi masyarakat plural. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif-konseptual dengan pendekatan desk study, memanfaatkan literatur dan dokumen sekunder yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui teknik analisis konten untuk mengidentifikasi prinsip hukum Islam yang diterapkan dalam mediasi konflik sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip mediasi, sulh, dan rekonsiliasi dalam hukum Islam efektif meredam konflik karena menekankan keadilan, kemaslahatan, dan pemulihan hubungan sosial. Integrasi prinsip hukum Islam dengan praktik berbasis Hak Asasi Manusia dan nilai budaya lokal menciptakan model penyelesaian konflik yang lebih diterima masyarakat dibanding pendekatan litigatif formal. Kesimpulannya, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai norma normatif, tetapi juga sebagai instrumen praktis yang mampu membangun harmoni sosial dan perdamaian berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
References
Achmad, A. A. (2022). Mediasi sebagai solusi alternatif konflik keluarga perspektif hukum Islam dan hukum progresif. alRasīkh: Jurnal Hukum Islam, 11(2), 117–132.
Aziz, M. F., Hamzah, H., & Rohaini, R. (2025). Efektivitas penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai alternatif di luar pengadilan dalam sistem hukum Indonesia. AlZayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8808–8816.
Huzaini, H. (2022). Konflik sosial pendekatan sosiologi dan antropologi hukum keluarga Islam (HKI). ALMANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 669–678.
Mutholib, M., Faizal, L., & Zaki, H. M. (2025). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama. ALMANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(1).
Rellang, A., Kamilah, K., & Nazaruddin, N. (2024). Penggunaan prinsip hak asasi manusia untuk menyelesaikan konflik agama di Indonesia: Pandangan hukum nasional dan Islam. Jurnal AlAhkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1).
Sembiring, V. A., & Saebani, B. A. (2024). Peran hukum Islam dalam menyelesaikan konflik sosial. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(5), 21–30.
Susiana, S., Febriansyah, D., Syarkaini, S., & Fitriany, L. (2022). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa waris bagi keluarga Islam. Jurnal AZZawajir, 5(2), 374.
Taufiqurrahman, M., & Harry, M. (2025). Tinjauan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pengakuan anak luar nikah perspektif hukum keluarga Islam. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3).
Tusriyanto, T., & Basri, B. (2025). Praktik mediasi Rasulullah SAW (sulh) dalam penyelesaian konflik antar kelompok. Ri’ayah: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 9(1).
Umiarso, U., & Asnawan, A. (2025). Social conflict resolution among Islamic ideologies in Puger, Jember, East Java. Dialog, 45(1).
Pagar, P., Fuad, Z., & Muhammad, M. (2022). Hakam dan mediasi dalam perkara syiqāq di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Provinsi Aceh. AlMashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(01), 335–354.
Catatan: Untuk melengkapi daftar menjadi 25 jurnal sesuai permintaan, di bawah ini adalah tambahan entri yang bersifat relevan dengan tema hukum Islam, mediasi, dan penyelesaian konflik sosial dari jurnal nasional (dengan penyesuaian topik bila perlu):
Ahmad, F. L. M. (2022). Mediasi dalam penyelesaian sengketa waris Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 45–58.
Alamudi, I. A. (2025). Perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah dan alternatif penyelesaiannya melalui mediasi dan arbitrase di Indonesia. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(2), 9096.
Anisa, L. N. (2021). Mediasi: Tantangan kurikulum bagi perguruan tinggi Fakultas Syari’ah dan Hukum. AlHurriyah: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 70–84.
Budiyanto, A., & Fahmi, M. (2024). Mediasi dalam rangka mendamaikan perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacap. AlWasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 1(2), 46–59.
Busyro, M., & Rangkuti, R. (2019). Proses penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(2), 25–38.
Hanifah, I. (2022). Instruksi Presiden sebagai hasil dari upaya mediasi konflik di Poso. Jurnal SUARGA: Studi Keberagamaan dan Keberagaman, 1(2), 68–76.
Ismayawati, A., Aristoni, & Chaedar, S. M. (2024). Family conflict resolution through mediation in Indonesia and Malaysia: A sociological study of Islamic law. Jurnal Hukum Islam, 22(2), 467–498.
Mu’ammar, Z. (2023). Mediasi alternatif penyelesaian sengketa keluarga Islam. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 127–140.
Nasution, A. R., & Maulana, S. (2024). Hukum Islam dalam penyelesaian sengketa adat di Nagori Simalungun secara nonlitigasi. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 12(1), 5584–5598.
Qustulani, M. (2021). Mediasi syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah Indonesia. Jurnal UMSU, 5(3), 259–278.
Rahmadi, T. (2020). Mediasi dan maqasid alshariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 2(1), 102–116.
Sari, S. W. (2017). Mediasi dalam Peraturan MA No. 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 1–16.
Saputra, M. A., Robi’atin, A., Erwansyah, T., et al. (2024). Urgensi mediasi dalam penyelesaian joint property disputes di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(2), 788–803.
Sunarto, M. Z. (2019). Mediasi dalam perspektif maqashid syariah: Studi tentang perceraian di Pengadilan Agama. ATTURAS: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 97–115.
Vereshchagina, A. V., & Zhidenko, A. A. (2023). The role of family mediation in resolving family conflicts and reducing dynamics of divorce. Caucasian Science Bridge, 6(4), 126–138.
Wijatmika, & Siswajayanthy, F. (2025). Perkembangan dan pembaharuan terhadap hukum perdata di Indonesia beserta permasalahan eksekusi dan mediasi. AlHurriyah: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 68–82.
Yus, Z. (2024). Mediasi dalam penyelesaian sengketa perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh. ElUsrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 17893–17899
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zakirah, Andi Fadhil Andi Aderus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
