Problematika Nikah Siri: Tinjauan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam di Kabupeten Gowa
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v7i1.632Keywords:
Nikah Siri, Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Perlindungan Hukum, Kabupaten GowaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika nikah siri di Kabupaten Gowa berdasarkan perspektif Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri beserta implikasi hukumnya terhadap kehidupan keluarga. Penelitian ini penting dilakukan karena praktik nikah siri masih ditemukan di masyarakat dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pasangan nikah siri, tokoh agama, penyuluh agama, serta aparat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gowa. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri di Kabupaten Gowa dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain rendahnya pemahaman hukum masyarakat, faktor ekonomi, kehamilan di luar nikah, budaya lokal, serta keinginan menghindari prosedur administratif perkawinan. Penelitian ini juga menemukan bahwa nikah siri menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, khususnya terkait status hukum istri, perlindungan hak anak, hak waris, dan administrasi kependudukan. Dari perspektif hukum Islam, nikah siri dapat dipandang sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun dari perspektif Undang-Undang Perkawinan, pencatatan perkawinan merupakan unsur penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi antara pemahaman keagamaan dan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan keluarga serta memperkuat perlindungan hukum terhadap seluruh anggota keluarga.
Downloads
References
Adzim, M. F., & Vrikati, N. S. (2020). Studi Islam dalam kaca mata normatif dan historis. Al-Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman, 8(3). https://doi.org/10.52802/amk.v8i3.275
Ahyani, H. (2021). Pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2).
Anshori, A. G. (2020). Harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Al-Ahkam, 30(2).
Auda, J. (2018). Maqashid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Azizah, N. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan tidak tercatat. Jurnal Yudisial, 14(1).
Fauzan, M. (2021). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Faisal, A., Saidah, S., Mukrimin, M., Zakirah, Z., & Darwis, R. (2023). Kendala Sosiologis dan Politik Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) , 22 (1), 159-169.
Fitriani, R. (2022). Dampak hukum nikah siri terhadap status anak dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Rechtsvinding, 11(2).
Hasanah, U. (2022). Problematika nikah siri dan perlindungan hak-hak keluarga Muslim. Jurnal Ahkam, 22(2).
Hidayat, T. (2020). Kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Jurnal Hukum Islam, 18(1).
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Ismail, N. (2020). Dinamika hukum keluarga Islam dalam masyarakat kontemporer. Jurnal Al-Risalah, 20(1).
Kamali, M. H. (2019). Shari'ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.
Kholil, M. (2021). Maqāṣid al-syarī‘ah dan perlindungan keluarga dalam hukum Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 13(2).
Mardani. (2021). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. (2021). Implikasi hukum nikah siri terhadap hak-hak keperdataan perempuan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).
Nasution, K. (2020). Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di dunia Muslim. Yogyakarta: Academia.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2020). Hukum perdata Islam di Indonesia: Studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.
Prasetyo, T. (2020). Filsafat, teori, dan ilmu hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahman, F. (2021). Praktik nikah siri dalam perspektif sosial dan hukum keluarga Islam. Jurnal Bimas Islam, 14(2).
Rofiq, A. (2021). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2021). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin, A. (2019). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyuni, S. (2021). Hukum Islam dan dinamika masyarakat modern. Jurnal Al-Ahkam, 31(1).
Yusri, M. (2022). Perspektif masyarakat terhadap pencatatan perkawinan di Sulawesi Selatan. Jurnal Al-Ubudiyah, 7(2).
Zubaidi, A. (2020). Reformulasi hukum keluarga Islam dalam menjawab tantangan sosial kontemporer. Jurnal Ijtihad, 36(1).
Zuhaili, W. (2019). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Aisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
