Internalisasi Nilai Sipakatau, Sipakainga’, dan Sipakalabbi’ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa pada Pemilihan Umum 2024

Authors

  • Nursalam Samad Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v5i2.623

Keywords:

Sipakatau, Sipakainga’, Sipakalabbi’, KPU Kabupaten Gowa, Pemilihan Umum 2024

Abstract

Artikel ini mengkaji pengalaman teknis dan manajerial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa dalam pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan reflektif-autoetnografis untuk merekam dinamika lapangan, menafsirkan respons kelembagaan, serta mengevaluasi implikasinya terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana KPU Kabupaten Gowa mengelola kompleksitas teknis, regulatif, sosial, dan kultural dalam situasi kepemiluan yang ditandai oleh tingginya beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kendala geografis, keterbatasan infrastruktur teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), serta meningkatnya kerawanan dan polarisasi politik. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan KPU Kabupaten Gowa tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan prosedural terhadap regulasi, tetapi juga oleh kemampuan menerapkan manajemen adaptif dan komunikasi autentik berbasis kearifan lokal. Nilai Sipakatau, Sipakainga’, dan Sipakalabbi’ menjadi modal sosial penting dalam membangun koordinasi, meredam eskalasi konflik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Melalui strategi tersebut, KPU Kabupaten Gowa mampu menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan integritas tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara. Selain itu, pendekatan kultural dan adat kedaerahan berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi pemilih, sebagaimana tercermin dalam skor 83,28% pada kategori Participatory Level Kabupaten/Kota dalam Laporan Indeks Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi kapasitas teknis, sensitivitas sosial, dan legitimasi budaya dapat menjadi model penguatan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan di daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andaya, L. Y. (1998). The Bugis. By Christian Pelras. Oxford: Blackwell Publishers, 1996. xvii, 386 pp. The Journal of Asian Studies, 57(4), 1226–1227. https://doi.org/DOI:%2010.2307/2659384

Efendi, Z., Al, M., & Hanim, F. (2025). PEMILU BERINTEGRITAS SEBAGAI PILAR PENGUATAN PERADABAN DEMOKRASI: REFLEKSI DAN TANTANGAN DALAM KONTEKS INDONESIA. Jurnal ETIKA & PEMILU (Vol. 154).

Ellis, C., Adams, T. E., & Bochner, A. P. (2011). Autoethnography: An Overview. Historical Social Research / Historische Sozialforschung, 36(4 (138)), 273–290. http://www.jstor.org/stable/23032294

Ferzi, N., Arfid Guampe, F., & Albetris. (2025). MANAJEMEN PEMERINTAHAN: TEORI, PRAKTIK, DAN INOVASI UNTUK GOOD GOVERNANCE. Tahta Media Group.

Garnett, H. A., & James, T. S. (2023). Electoral backsliding? Democratic divergence and trajectories in the quality of elections worldwide. Electoral Studies, 86, 102696. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.electstud.2023.102696

Hamzah, H., Zubair, A., & Satriadi, S. (2023). The relevance of the buginese local wisdom values to religious moderation. Al Qalam - Balai Penelitian Lektur Keagamaan Ujung Pandang, 29(1), 185. https://doi.org/10.31969/alq.v29i1.1173

Holik, I. (2005). Komunikasi Politik dan Demokratisasi di Indonesia: Dari Konsolidasi Menuju Pematangan. Jurnal Madani, 2, 56–74.

Komisi Pemilihan Umum. (2023). PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM. KPU RI. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu025.pdf

Komisi Pemilihan Umum. (2024a). KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM. KPU RI. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu025.pdf

Komisi Pemilihan Umum. (2024b). PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM. KPU RI. https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/0Ty13W2HDopwmdELlk1ydkdYaVplWnBuUGRncUxHb2dvUFJuRlE9PQ

Komisi Pemilihan Umum. (2025). LAPORAN INDEKS PARTISIPASI PEMILU PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. KPU RI.

KPU Gowa. (2024a). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 782 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Gowa.

KPU Gowa. (2024b). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 794 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 004 Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Madueke, O., & Enyiazu, C. (2025). Electoral Integrity and Election Management in Nigeria: The Case of the 2023 General Election. World Affairs, 188(1). https://doi.org/https://doi.org/10.1002/waf2.12055

Mozaffar, S., & Schedler, A. (2002). The Comparative Study of Electoral Governance—Introduction. International Political Science Review, 23(1), 5–27. https://doi.org/10.1177/0192512102023001001

Muhdiarta, M., Hairani Idrus, S., Prayekti, N., Arifin, A., & Fitrianti, R. (2025). Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Yayasan Semeton Sedulur Sopoq (YSSS).

Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge University Press.

https://doi.org/10.1017/CBO9781107280861

Nur, R. J., Wildan, D., & Komariah, S. (2023). Kekuatan Budaya Lokal: Menjelajahi 3S (Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge’) sebagai Simbol Kearifan Lokal. Mimesis (Tübingen). https://doi.org/10.12928/mms.v4i2.8105

Perdana, A., Tanthowi, P. U., & Sukmajati, M. (2019). Tata kelola pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum, Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2017). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.

Talaohu, A. R., Salampessy, M., Mozin, N., Sulaeman, A., Wali, A., Rahim, E. I., Jamaludin, H., Asriani, A., Madinar, M., & Purba, Y. H. (2025). Pengantar Ilmu Pemerintahan: Konsep, Sistem dan Praktik. CV. Gita Lentera. https://books.google.co.id/books?id=LeWcEQAAQBAJ

Widodo, B. E. C., & Pahlevi, M. E. T. (n.d.). DINAMIKA PERJALANAN TERBENTUKNYA KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA. PEMILU, 175.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Nursalam Samad. (2024). Internalisasi Nilai Sipakatau, Sipakainga’, dan Sipakalabbi’ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa pada Pemilihan Umum 2024. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(2), 318–331. https://doi.org/10.55623/au.v5i2.623