Rekonstruksi Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Islam: Kajian Normatif terhadap Nilai dan Sistem Integritas
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v7i1.650Keywords:
pendidikan antikorupsi, integritas, pendidikan islamAbstract
Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep pendidikan antikorupsi dalam perspektif Islam berdasarkan sumber-sumber normatif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif-konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur'an, hadis, literatur klasik dan kontemporer, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan interpretasi konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang termanifestasi dalam konsep risywah, ghulūl, khiyānah, dan akhdzu al-māl bi al-bāṭil. Berdasarkan landasan tersebut, penelitian merekonstruksi pendidikan antikorupsi melalui dua dimensi utama. Dimensi pertama berupa pembentukan karakter yang mencakup integritas, disiplin, pengendalian diri, kemandirian yang berorientasi pada kepedulian sosial, dan kesederhanaan. Dimensi kedua berupa penguatan tata kelola kelembagaan melalui prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan model konseptual pendidikan antikorupsi berbasis nilai-nilai Islam yang mengintegrasikan pembentukan karakter dan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi pembangunan budaya integritas dalam pendidikan Islam.
Downloads
References
Ahmed, F. (2018). An Exploration of Naquib al-Attas’ Theory of Islamic Education as Ta’dīb as an “Indigenous” Educational Philosophy. Educational Philosophy and Theory, 50(8), 786–794. https://doi.org/10.1080/00131857.2016.1247685
Creswell, John W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (3rd ed.). Sage Publications.
Dedi, Siti Puadah, & Ibnu Rusydi. (2022). Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 35–45. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.4
Einstein, T., & Ramzy, A. (2020). Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NATIONAL JOURNAL of LAW, 3(2). https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.919
Harto, K. (2014). Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama. Jurnal Intizar, 20(1), 121–132.
Hidayat, F. (2026). Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) Dalam Pendidikan Dasar: Analisis Filosofis Terhadap Transformasi Pembelajaran Di Era Artificial Intelligence. Walada: Journal of Primary Education, 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.61798/wjpe.v5i1.470
Hidayat, F., & Febriana, M. (2026). Transformasi Paradigma Kurikulum Nasional di Indonesia (1947-2022): Perspektif Moderasi Beragama dan SDGs. Jurnal Manajemen Pendidikan, 6(1), 43–63. https://doi.org/https://doi.org/10.54213/tanzhimuna.v6i1.882
Ismah, A., Winarno, M. I., Rasya, R., & Nabila, U. V. (2025). Politik Anti Korupsi: Perbandingan Strategi Pemberantasan Korupsi Indonesia-Malaysia. 6(1), 59–70.
Mahfudh, N. I. (2017). Hukum Pidana Islam Tentang Korupsi. 6(2).
Muhammad Farid Zulkarnain, Hilalludin Hilalludin, & Fida Said As Suny. (2024). Relevansi Pengampunan Korupsi dalam Perspektif Islam Dengan Hukum yang Berlaku. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 139–147. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.957
Nggebu, S. (2021). Korupsi dalam Sorotan Etika Kristen dan Implikasinya Bagi Pendidikan Anti Korupsi. Didache: Journal of Christian Education, 2(1), 20. https://doi.org/10.46445/djce.v2i1.386
Noor, R. S. (2020). Pendidikan Karakter Anti Korupsi sebagai Bagian dari Upaya Pencegahan Dini Korupsi di Indonesia. 6(1), 55–67.
Sangapan, L. H., Manurung, C., Manurung, R., Manurung, A., & Manurung, A. H. (2025). Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia: Perspektif Systematic Literature Review (2010–2023). Imperium Research, 1(1), 9–18. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/IMPERIUM.v1i1
Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161–178. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.717
Taja, N., & Aziz, H. (2017). Mengintegrasikan Nilai-nilai Aanti Korupsi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 13(1), 39–52. https://doi.org/10.14421/jpai.2016.131-03
Umam, M. H. (2015). Pandangan Islam tentang Korupsi. Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, 3(2), 462. https://doi.org/10.15642/teosofi.2013.3.2.462-482
Utami, M. N., Hasanah, U., & Tarma, T. (2016). Pengaruh Pendidikan Karakter Antikorupsi dalam Keluarga terhadap Karakter Antikorupsi pada Remaja. JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan), 3(1), 7–11. https://doi.org/10.21009/JKKP.031.02
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.47776/MJPRS.002.01.01
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fahri Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
