Perbandingan Kinerja Bank Syariah dan Bank Konvensional dalam Melaksanakan Transaksi
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v4i2.216Keywords:
: Perbandingan, Kinerja, Bank Konvensional, Bank SyariahAbstract
Abstract, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan kinerja bank syariah dan bank konvensional dalam melaksanakan transaksi. Perbankan syariah sebagai bagian struktur keuangan Islam turut berperang dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian. Namun demikian banyak yang menganggap sistem perbankan syariah sama halnya dengan sistem perbankan konvensional. Hal itu hanya didasarkan adanya tambahan atas pinjaman bagi bank syariah dan simpanan nasabah bank syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), karena mengumpulan informasi dan data diperoleh langsung beberapa referensi dari buku, jurnal dan artikel. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan yang signifikan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah dalam melaksanakan transaksi seperti tidak adanya bunga di perbankan syariah sedangkan di bank konvensional berdasarkan indikator ditentukan. Selain itu bank syariah melakukan transaksi berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang prinsipnya tidak terdapat unsur riba, maysir, gharar, zalim serta objek haram. Berbeda dengan bank konvensional yang pelaksanaan transaksinya secara konvensional, yang mana jasa dalam melakukan pembayaran berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Undang – Undang. Kesimpulannya, perbandingan kinerja bank syariah dan konvensional dimana bank syariah pelaksanaan transaksinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah sedangkan bank konvensional berdasarkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Downloads
References
Wahyuni, Molli “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah dengan Bank Konvensional di Indonesia”, Internasional Journal Of Social Science and Business 1, no. 2 (2017).
Soemita, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), h. 39.
Neldawati, Rika.“Kinerja Bank Syariah dan Konvensional”, Jurnal Development vol. 6, No. 1 (Juni 2018): h. 3.
La Samsu, “Bedah Ulang Perbankan Konvensional Versus Perbankan Syariah dalam Realitas Sosiologis”, Jurnal Tahkim Vol XII, No. 1 (Juni-2016): h. 4.
Vogel, Frank E. dan Samuel L. Hayes. Hukum Keuangan Islam: Konsep Hukum Islam dan Praktik (Bandung: Nusa Media, 2007), h. 14
Hery, Manajemen Perbankan (Jakarta: PT Grasindo, 2019), h. 11.
Wibowo, Edi dan Untung Hendi Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), h. 21.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. 58.
Ghafur Anshori, Abdul. Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018), h, 34.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Firda, Kurniati, Abd Rahman R, Muh Tabran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.