Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat (2) Perspektif Maqasid Al-Syari'ah
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v5i2.361Keywords:
Poligami, Wanita Pegawai Negeri Sipil, Maqasid SyariahAbstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan perempuan Pegawai Negeri Sipil di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) dalam perspektif Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil data lapangan (Field Research) melalui penelurusan hasil wawancara bersama wanita Pegawai Negeri Sipil, dilakukan dengan pendekatan hukum empiris, pendekatan kualitatif, serta pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara Wanita Pegawai Negeri Sipil dan aktivis Wanita di Kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Lalu, Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tahap reduksi data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis data, dan penarikan Kesimpulan. Adapun pengujian keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Pandangan perempuan PNS di kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) menunjukkan bahwa ada 14 orang setuju dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2, sedangkan 10 orang tidak setuju dengan peraturan tersebut. 2). Dalam perspektif Maqashid Syari’ah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 adalah Hifz al-Nafs dan Hifz al-Mal. Sebaliknya, Maqashid Syari'ah yang tidak sejalan dengan peraturan tersebut adalah Hifz al-Din dan Hifz al-Aql.
Downloads
References
Aay Siti Raohatul Hayat, Implementasi Pemeliharaan Jiwa (Hifs al-Nafs) Pada Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga, Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, vol. 5, no. 1(2020). DOI: https://doi.org/10.29240/jf.v5i2.1404
Abdul Rouf, i“Pilih Jadi Istri Kedua, Dua PNS Dipecat”, iokezone.com, i15 Januari 2012. i https://news.okezone.com/read/2012/01/15/340/557476/pilih-jadi-istri-kedua-dua-pns-dipecat (27 Juli i2023).
Ahmad Baedie Busyrol Basyar, Perlindungan Nasab dalam Teori Maqashid Syari’ah, Jurnal Al-Ahwal Al-Syaksiyah, vol. 3, no. 1 (2020). DOI: https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i1.286
Aktivis Wanita UIN Alauddin Makassar, 28 Desember 2023.
Aziz, R., & Rahman, M "The Role of Hifz al-Mal in Islamic Finance: A Review of Contemporary Practices". International Journal of Islamic Finance 2021., 13(1).
Bangun Santoso, i“Meski Dilarang, Dua ASN di Padang Mau Jadi Istri Kedua, Endingnya Kena Pecat”,isuara.com, 30 September 2021. i https://www.suara.com/news/2021/09/30/060938/meski-dilarang-dua-asn-di-padang-mau-jadi-istri-kedua-endingnya-kena-pecat (27 Juli i2023).
Erizka Permatasari., Hukum Poligami dan Prosedurnya yang Sah di Indonesia, hukumonline.com, 05 Januari 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-poligami-dan-prosedurnya-yang-sah-di-indonesia-lt5136cbfaaeef9 (30 Juli 2023).
https://fahum.umsu.ac.id/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
https://hadis.my/sunan/1-sahih-bukhari.html
Jami' at-Tirmidhi, Hadis no. 2612, About - Jami` at-Tirmidhi - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم).
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaan: 2019).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/pemerintah-jamin-perlindungan-kebebasan beragama (19 Juli 2023).
Lutfil Ansori, Legal Drafting: Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, (Depok: Rajawali Press. 2019).
M. Hasyim Kamali, Membumikan Syariah (Jakarta Selatan, Naura Books, 2013).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama”, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505 (19 Juli 2023).
Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa, “Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan,” Perpustakaan Mahkamah Agung RI (2003): 242, https://ia904503.us.archive.org/21/items/khibab-123/KHIbab123.pdf (22 Juli 2023).
Nina Nurmila, “Polygamous Marriages In Indonesia And Their Impacts On Women’s Access To Income And Property”, Al-Jāmi‘ah: Journal of Islamic Studies, vol. 54 no. 2 (2016), h. 444. https://aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/54207 (28 Juli 2023). DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.2016.542.427-446
Nurjannah, PNS Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia, 22 November 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Pasal 15 Tahun 1990 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Presiden Republik Indonesia, “Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” nomor 2 (2004): 1–13 (22 Juli 2023).
Publicanews, i“Jadi Istri Kedua, Bu Guru di Solo Dipecat”,ipublicanews, 29 April 2021. i https://www.publica-news.com/berita/daerah/2021/04/29/43268/jadi-istri-kedua-bu-guru-di-solo-dipecat.html (27 Juli i2023).
Rachmat Hidayat, dkk., i“Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Pengadilan Agama Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam,” iQadauna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, ivol. I4 ino. i2 i(2023), i ih. I520. https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/33098 (Diakses i28 Juli ii2023).
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, ( Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2004).
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Airiza Rezki Syafa’at, Aisyah Kara, Asni, Kurniati, Indo Santalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.