Hak Politik Perempuan Perspektif Muslimah Wahdah Islamiyah Di Kota Makassar (Analisis Siyasah Syar’iyyah)
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v5i2.368Keywords:
Hak, Politik, Perempuan, Muslimah, Wahdah, IslamiyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak politik perempuan perspektif muslimah wahdah islamiyah di kota Makassar (Analisis siyasah syar’iyyah). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan teologi normatif dan sosiologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hak politik perempuan Muslimah Wahdah Islamiyah memiliki hak untuk memilih dan Hak Amar ma’ruf Nahi Mungkar. Perempuan boleh ikut berpartisipasi dalam politik dengan menggunakan hak suara. Sedangkan Perempuan untuk di pilih menjadi pemimpin wahdah Islamiyah tidak merekomendasikan untuk Waliyul amr, Adapun untuk calon legislatif perempuan, maka belum direkomendasikan melihat belum adanya kebutuhan yang mendesak akan hal tersebut, disamping pertimbangan maslahat dan mudaratnya dari berbagai sisi, dan fakta belum adanya SDM dan logistik yang memadai kaum perempuan. Perempuan Wahdah Islamiyah menjalani peran kepemimpinannya dalam scope tertentu, menjadi ketua lembaga tertentu yang ada di masyarakat atau komunitas, yang di dalamnya terdapat kaum perempuan saja, karena tidak ingin bercampur baur dengan kaum laki-laki dan akan menghindarinya menurut kesanggupannya, tidak mencari-cari jalan untuk bercampur dengan laki-laki dan tidak mendorong orang lain melakukannya.
Downloads
References
Al-Qur’an Al-Karim
Anita, Kurnaemi (44 thn), Sekretaris komisi muslimah dewan syariah wahdah Islamiyah, wawancara, Makassar 24 Juni 2024.
Anita, Kurnaemi (44 thn), Sekretaris komisi muslimah dewan syariah wahdah Islamiyah, wawancara, Makassar 24 Juni 2024.
dan Kontestasi Gerakan Islam Indonesia), h. 169-175
Djamrud, Lutfah (44 thn), Koordinator DUWD MWP, Wawancara, Makassar 01 juli 2024.
Erick, Benni Masyitah keterwakilan perempuan dalam partai politik perspektif siyasah syariyyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH) Volume 3, Nomor 2, Desember 2020.
Hardjalok, Loura. Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif Regulasi dan Implementasi, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 2, Juni 2012.
Harits, Liza (44 thn ) pengurus ketua dept dakwah mwp, Wawancara, Makassar 2 juli 2024.
Hassan al-Banna sebagaimana dikutip Oleh Najmah dan Husnul, Revisi Politik Perempuan, Cet I; Bogor: CV Idea Pustaka Utama, 2003 .
Jurdi, Syarifuddin Sejarah Wahdah Islamiyah Sebuah Geliat Ormas Islam di Era Transisi.
Ka’bah, Rifyal, Politik dan hukum dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Khaerul bayan 2005), hal 111.
Kayo, Khatib Pahlawan. Kepemimpinan Islam dan Dakwah. Jakarta: AMZAH. 2005.
LKPM&Kaderisasi Muslimah Wahdah Islamiyah, Mawad Tarbiyah, 2022, hal 30.
Muhammad 'Atiyyah al-Abrasyi, 'Azamatul Islam, (Juz II; Kairo: Maktab al-Usrah, 2002.
Muhammad bin Ismail Abu Abdullah al-Bukhari al-jufi, al Jami’ Musnad Shahih Mukhtasar min umuri Rasulullah saw. Wasunanuhu wa ayyamuhu shahih Bukhari, Vol 6, Dar Tauqun Najah, 1442 H.
Ramdhani, Fauziyah (36 thn), pengurus departemen pembinaan mahasiswa, Wawancara, Makassar 21 mei 2024.
Rusnila, Perempuan Berpolitik Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal IAIN, Pontiana.
Syahrir, Muhaiminun A. (27 thn ) Kader Muslimah wahdah islamiyah, Wawancara, Makassar 1 Desember 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi Manusia Pasal 28 H Ayat 2.
Wahdah Islamiyah, Situs Resmi Muslimah Wahdah Pusat, https://muslimahwahdah.or.id/ (24 April 2023).
Wahyuni, Sri Hedwigis Esti R, Pandangan Publik tentang Keputusan Perempuan dalam Kancah Politik di Indonesia Studi Kasus Dosen dan Mahasiswa ABFII Perbanas. Dalam Gender And politics. Yogyakarta: Kerjasama PSW Gadjah Mada dengan Sekolah Pascasarjana UGM dan Penerbit Tiara Wacana 1999.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ade Ihwana Ilham, Sitti Aisyah Kara, Fatmawati, Usman, Zulfahmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.