Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara Elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i1.382Keywords:
Efektivitas, Mediasi Secara Elektronik, Pengadilan Agama, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif hukum Islam berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis dan teologis normatif (syar’i), dengan menggunakan metode pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas penerapan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1 A Makassar sudah cukup efektif karena dilihat dari segi waktu, biaya, tempat dan jarak, hanya saja untuk efektif dalam hal penyelesaian perkara, tentu berbeda dengan mediasi secara langsung, karena kalau mediasi secara langsung mediator dapat melihat psikologi emosional. Mediasi secara elektronik ini merupakan salah satu bentuk upaya memelihara jiwa (hifz al-nafs), karena diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, adalah untuk mengantisipasi kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu belum pulih secara total. Sehingga mediasi secara elektronik menjadi pilihan yang terbaik untuk menghindari segala kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
Downloads
References
Anwar, Muhammad. 2020. “Perbandingan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Jurnal IAkrab Juara 5(1):18–34.
Fattah, Muhammad Irsyad, Anwar Sadat, and Hasan Basri. 2022. “Efektifitas Persidangan Secara Elektornik (E-Litigasi) Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Polewali.” QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum 3(1):48–62. doi: 10.46870/jhki.v3i1.246.
Galang, Toebagus. 2022. “Peran Integrasi Teknologi Dalam Sistem Manajemen Peradilan.” Widya Pranata Hukum 4(1):65–83.
Matsum, H., R. S. Siregar, and ... 2022. “Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19.” … Hukum Islam Dan ….
Nasution, Muhammad Syukri Albanani, and Rahmat Hidayat Nasution. 2020. Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah. 1st ed. Jakarta: Kencana.
Nuraeni, Yeni, and Firman Pratama. 2022. “Implementasi Dan Dampak E Litigasi Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.” Journal Presumption of Law 4(2):141–55. doi: 10.31949/jpl.v4i2.3280.
Pagar, Pagar, Ansari Ansari, and Adenita Sahfitri. 2022. “Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 Dalam Konsep Maslahah Mursalah.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10(01):315. doi: 10.30868/am.v10i01.2437.
Putra, Dikky Ramana. 2021. “Keunggulan Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Perdata Di Situasi Pandemi Covid-19.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 12(2):391–410.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Imam Maghudi, Hamzah Hasan, Abd Halim Talli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.