Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1128 Pid.Sus Tahun 2023 Pengadilan Negeri Makassar)

Authors

  • Darussalam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hamzah Hasan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Arni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v6i1.396

Keywords:

Kekerasan Seksual, Pencegahan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini menganalisisis Permasalahan Kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam serta mengkaji penerapan perlindungan hukum dalam Putusan Nomor 1128 PID.SUS Tahun 2023 Pengadilan Negeri Makassar. Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-empiris yang melibatkan studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisisi data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data  dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hukum Islam yang menekankan pentingnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.  Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mengatur kekerasan seksual sebagai pasal tersendiri seperti dalam peraturan pidana atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap dapat dikaji secara normatif dari segi prinsip perlindungan terhadap anak, seperti yang tersirat dalam ketentuan tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, serta nilai-nilai keadilan dalam keluarga Islam.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya

Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Pustaka Setia, 2018.

Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent 2, no. 3 (2021): 342–55. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89.

Ajidin, Asep. “Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Sistem Hukum Nasional.” Mediation : Jaournal Of Law 1, no. 3 (2022): 45–54.

Alexander Jacob Tetelepta, S.H., M.H, Wawancara, Pengadilan Negeri Makassar, 7 Februari 2025.

Andi Herawati. “KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SEBAGAI HASIL IJTIHAD ULAMA INDONESIA Andi,” n.d.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017).

Chairunnisa, M D, and I Rijalulloh. “Kekerasan Seksual Pada Anak Menurut Hukum Ositif Dan Hukum Islam.” Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam 13, no. 1 (2019).

Fadjarisman, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Wawancara, 7 Februari 2025.

Handayani, Trini. “Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 2 (2018): 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33.

Hardani, Helmina Andriani, Jumari Ustiawaty, Evi Fatmi Utami, Ria Rahmatul Istiqomah, Roushandy Asri Fardani Fardani, Dhika Juliana Sukmana, and Nur Hikmatul Auliya. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif ISBN: 978-623-7066-33-0. Pustaka Ilmu, 2020.

Herman, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Handayani Makassar, 8 Februari 2025.

https://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-makassar/sejarah, (Diakses 8 Februari 2025).

https : // pn makassar.go.id / website / website/ i makassar. go. Id / website / website / imdex. php? Option =c om _c ontent & view = article & id = 4 & catid = 20 & Itemid = 111. (Diakses 8 Februari 2025).

https://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-makassar/struktur-organisasi. (Diakses 8 Februari 2025).

Irfan, Muhammad. Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia. Wawancara, 7 Februari 2025.

Ivo, Noviana. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling.” Sosio Informa 01, no. 200 (2015).

Jurnal, Rio Law. “Rio Law Jurnal,” 2024.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, November 2018.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, (2018), h.4Kholiq, Abdul. “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 15, no. 2 (2018): 91–98. https://doi.org/10.36356/hdm.v15i2.689.

Laurensius Arliman S. “Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 2 (2017): 305–26. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Lexy J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019).

Lubis, Elvi Zahara. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, no. 2 (2017): 141. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242.

Magnis Suseno, Franz. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta:, Gramedia Pustaka Utama, 2016).

Mertukusumo, Sudikno. Penemuan hukum: Sebuah pengantar. (Yogyakarta:Liberty, 2010).

Munawar, Wawancara Advokat, 8 Februari 2025

Mustafa, Mustafa. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Problematikan Penerapannya Di Indonesia.” Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS) 1, no. 1 (2024): 55–79. https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.92.

Nomensen Sinamo, Dkk. Hukum Perlindungan Anak. (Jakarta: Jala Permata Aksara:2024).

M. Yusuf, Metodologi Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Jakarta: Kencana, 2017).

Pancasilawati, dkk, Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual: Hukum Positif dan Hukum Islam. (Purwokerto: Amerta Media, 2022).

Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.

Safaruddin, Iwan. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Persfektif Hukum Progresif, Yogyakarta Jurnal Media Hukum, Vol.23, No.1, (2016).

Sartini, Baso Madlong, and Zulkifli Makkawara. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (STUDI KASUS POLISI RESORT KOTA MAMUJU).” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 1 (2021)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Putusan Nomor 1128/Pid.Sus/2023, https://sipp.pn-makassar.go.id, diakses pada 8 Februari 2025.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Tuntutan Nomor 1128/Pid.Sus/2023, https://sipp.pn-makassar.go.id, diakses pada 8 Februari 2025.

Teknik Triangulasi dalam Pengolahan Data Kualitatif,” DQLab, diakses 13 April 2025, https://dqlab.id/teknik-triangulasi-dalam-pengolahan-data-kualitatif.

Ulya, Nanda Himmatul, and Iain Pontianak. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah.” Journal of Islamic Law and Family Studies 4, no. 1 (2021): 2622–3015.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019).

Zuchri Abdussamad. Metode Penelitian Kualitatif. Edited by Patta Rapanna. Edisi I. Jakarta: CV. syakir Media Press, n.d.

Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya: Jurnal Hukum 2, no. 1 (Agustus 2014): 1–10. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426.

Ridwan, wawancara Pengadilan Negeri Makassar, 7 Februari 2025.

Sagala, Valentina. 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual: Sejak Diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2022.

Sahabuddin, Rahmi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar, Wawancara, 7 Februari 2025.

Sofi Rahma Dewi, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Wawancara, Pengadilan Negeri Makassar, 7 Februari 2025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Waruwu, Marinu “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif, dan Metode Penelitian Kombinasi (Mix Method), Jurnal Pendidikan Tambusai vol. 7 no.1 (2023).

Rika Octaviani dan Elma Sutriani, Analisis Data dan Pengecekan Keabsahan Data (Sorong: STAIN Sorong, 2019).

Sinewe, Trisha Aprillia. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Jurnal Lex Crimen, Vol.1, 6 Agustus 2016.

Downloads

Published

2025-06-22

How to Cite

Darussalam, Hamzah Hasan, & Arni. (2025). Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1128 Pid.Sus Tahun 2023 Pengadilan Negeri Makassar). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 180–194. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.396