Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid Syari’ah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj)
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i1.420Keywords:
Perceraian, Psikologis, Maqa>sid Syari’ahAbstract
Tujuan pokok penelitian ini adalah mengetahui perceraian akibat gangguan psikologis perspektif Maqa>s|id Syari|’ah (telaah putusan PA Majene Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Studi lapangan dilaksanakan dengan mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara dan dokumentasi selain data yang diperoleh dari lapangan diperkuat juga dengan data berupa literatur seperti buku dan artikel-artikel ilmiah yang membahas mengenai penelitian ini. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengadilan Agama Majene melalui Putusan Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj memutuskan perceraian dengan talak satu ba’in sughra atas dasar gangguan psikologis (temperamental) yang dialami suami. 2) Menurut pandangan Hakim, perceraian ini disebabkan oleh ketidakharmonisan rumah tangga akibat gangguan psikologis tergugat yang memiliki sifat temperamental. 3)Perceraian tersebut sejalan dengan prinsip Maqa>s|id Syari|’ah karena kondisi rumah tangga yang ada mengancam pemeliharaan lima unsur pokok.
Downloads
References
Abror, K. (2017). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.
Alias, M.N. (2018). Maqasid Syariah Sebagai Sandaran Hukum Menurut Mazhab Syafie. ASEAN Comparative reserch Journal on Islam and Civilization (ACER-J), 2(1)
Anastasia, dkk. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian. Jambi: PT. Sonpedia Publising Indonesia.
Anwar, K., dkk. (2021). Maqasid Syariah Menurut Imam Al-Gazali dan Aplikasinya Dalam Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Malasyan Journal of Syariah and Law, 9(2)
Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam kompilasi Hukum Islam. Jurnal al-adalah, X(4)
Dariyo, A. (2004). Memahami Psikologi Perceraian Dalam Kehidupan Keluarga. Jurnal Psikologi, 2(2)
Djawas, M., dkk. (2021). Hukum Talaq Dalam Kodisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(1)
Efendi, S. (2017). Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
Fauziah, A.S.N. (2020). Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19. Journal of Islamic Law, 4(2)
Fauziah, R. (2020). Pengantar Psikologis Pemikiran. Jawa barat: Sukabumi.
Fiantika, F.R. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Ghazaly, A.R. (2019). Fiqh Munakahat Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media.
Hadits Tentang Talaq (wid.web.id), diakses pada 19 April 2024.
Hanf, H. A. (2023). Derajat Mahar Dalam Proses Perkawinan Tinjauan Fikih Munakaht. Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2)
Humaeroh. (2016). Keluarga Berencana Sebagai Ikhtiar Hifdz al-Nasl (Upaya Menjaga Keturunan) Menuju Kemaslahatan Umat. Al-Ahkam, 12(1),
Kartikasari, M. (2022). Efektivitas Terapi Zikir Istighfar Untuk Mengurangi Gejala Gangguan Stres Pascatrauma Pada Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 5(2)
Kementrian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Kementrian Agama.
Martini, N.A. (2014). Psikologi: Defenisi, Sejarah, dan Metode, Psikologi Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Muhammad, A. (2019). Thalaq Seputar dan Permasalahannya. Pustaka Ibnu Umar.
Narbuko, C., & H Abu A. (2002). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Angkasa.
Nasir, B. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perceraian di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Jurnal Psikostudia Universitas Mulawarman, 1(5)
Nasution, M.A. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuny, 4(2)
Ovan & Andika S. (2020). CAMI: Aplikasi Uji Validitas dan Reabilitas Instrumen Penelitian Berbasis Web. Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.
Paryadi. (2021). Maqasid Syariah: Defenisi dan Pendapat Para Ulama. Jurnal Cross-Border, 4(2)
Pengadilan Agama Majene. (2023). Putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj tentang Perceraian Akibat Gangguan Psikologis. Majene.
Putri, A.W. (2020). Kesehatan Mental Masyarakat Indonesia (Pengetahuan, dan Keterbukaan Masyarakat Terhadap Gangguan Kesehatan Mental). Jurnal Prosding Ks: Riset & PKM, 2(2)
Ramadhani, P.E., dkk. Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja. Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1)
Rohman, H. (2020). Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqasid Al-Syariah. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Sari, M.A., dkk. (2018). Talaq Tiga Yang Diucapkan Sekaligus: Studi Komperatif Pemikiran Iamam Syafi’I dan Ibnu Taimiyah. Jurnal Maslahah, 9(2)
Sarwat, A. (2019). Maqasid Syariah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Setiyoningrum, N.I., dkk. (2022). Perceraian Akibat Disabilitas Mental Perspektif Surah An-nur Ayat 61 dan Hak Asasi Manusia Nasution. Jurnal Al-Ijtimaiyah, 8(1)
Soekanto, S., & Sri M. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syaifuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-Nur. (2018). Fiqih Munakahat. Solo: Kiswah Media.
Widiyanto, H. (2020). Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomologis Penundaan Pernikahan di Masa Pandemi. Jurnal Islam Nusantara, 4(1)
Yusuf, R. (2021). Analisis Pertimbanagan Hakim Pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk). Jurnal Research & Learing in Primary Education, 1(2)
Zainuddin, M., dkk. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Talaq Tiga Menjadi Talaq Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syari’iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016Ms.Bna). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sakina, M. Thahir Maloko, Saleh Ridwan, Siti Aisyah, Asni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.