Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i2.571Keywords:
Poligami, Islam, Syariat, Maqāṣid al-Sharī‘ahAbstract
Poligami merupakan salah satu persoalan paling kontroversial dalam hukum keluarga Islam. Al-Qur’an (QS. An-Nisā’: 3) memperbolehkan laki-laki menikahi hingga empat istri dengan syarat berlaku adil. Secara historis, ayat ini dipahami sebagai keringanan (rukhsah) dan solusi sosial pada masa awal Islam untuk melindungi janda dan anak yatim pasca peperangan. Namun, idealitas syariat yang menekankan keadilan dan kemaslahatan sering sulit diwujudkan dalam realitas modern. Di satu sisi, poligami dianggap sebagai ketentuan ilahi dengan hikmah menjaga keturunan, mencegah zina, dan memberi perlindungan bagi perempuan. Di sisi lain, praktik poligami kontemporer kerap menimbulkan persoalan psikologis, ekonomi, hukum, serta isu kesetaraan gender dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis dan sosiologis. Data diperoleh dari literatur tafsir, hadis, fikih klasik, dan kajian kontemporer tentang hukum keluarga Islam serta gender. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menitikberatkan pada maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maṣlaḥah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami mengandung nilai luhur, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memenuhi syarat keadilan. Dalam konteks sekarang, poligami sering berbenturan dengan norma sosial, hukum nasional, dan wacana kesetaraan gender. Karena itu, poligami sebaiknya dipandang bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai pilihan terbatas dengan pertimbangan moral, spiritual, dan sosial yang matang.
Downloads
References
Adolph, Ralph. Boikot Produk Afiliasi Pro Israel: Pro Dan Kontra. 1, 2016, h. 7–23.
Abu Zahrah, Muhammad. Uṣūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1958.
Afsaruddin, Asma. Contemporary Issues in Islam. Edinburgh: Edinburgh University Press, 2015.
Auda, Jasser. Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.
Ibn Qudāmah. Al-Mughnī, Juz 7. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
Qaradawi, Yusuf al-. Fiqh al-Usrah al-Muslimah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1998.
Qutb, Sayyid. Fī Ẓilāl al-Qur’ān, Juz 2. Kairo: Dār al-Shurūq, 2003.
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). New York: United Nations, 1979.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press, 1999.
Zuhaili, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sudirman M, Rahmatiah HL, Lomba Sultan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
