Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)

Authors

  • Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abd. Rauf Muhammad Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Muhammad Akmal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Lomba Sultan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Supardin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55623/au.v6i1.386

Keywords:

Hukum Islam, Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama, Pernikahan Dini

Abstract

Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah tersebut , yaitu: 1) Bagaimana realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024, 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene, dan 3) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah. Jenis penelitian ini tergolong field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologis-normatif (syar’i), yuridis-normatif, dan yuridis Empiris (sosio­logis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 adalah berjumlah 64 penetapan dispensasi kawin dengan rincian 54 perkara dikabulkan, 2 ditolak, 2 digugurkan, dan 5 dicabut . Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene adalah 1) Pertimbangan dalam hukum: al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih, Putusan Hakim, dan Undang-Undang. 2) Pertimbangan hakim di luar hukum. Kemudian analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah adalah Hakim dalam penetapan mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan kepentingan anak terhadap perkawinan dan faktor-faktor resiko perkawinan di bawah umur, hal ini sesuai dengan kaidah fikih menolak mafsadat lebih utama daripada mendatangkan maslahat. Implikasi dari penelitian ini : 1) Diharapkan pemerintah Kab. Majene melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan di bawah umur dan pencegahan pergaulan bebas. 2) Diharapkan keluarga melakukan  pengawasan cermat, menanamkan nilai moral dan memberikan pendidikan agama. 3) Diharapkan kepada pemerintah memberikan sanksi administrasi bagi pelaku perzinahan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Da>wud Sulaima>n bin al-Asy’as bin Isha>q bin Basyir bin Syidad bin Amar al-Azdy al-Sijista>niy, Sunan Abu Dawu>d, (CD Room al-Maktabah al-Sya>milah).

Adinugraha, Hendri Hermawan dan Mashudi. “Al- Mas}lah}ah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 01 (2018).

Ali, Zainuddin Metode Penelitian Hukum. Cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Anam, Zuhrul “Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Sanggau Perspektif Maqasid Imam Asy-Syatibi””, Jurusan Studi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Tesis, (2023).

Anisa, Darania. Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Penjelasan e-Court dan e-Litigation. Cet. 1. Jawa Barat: CV. Adanu Abimata, 2024.

Arto, Mukti. Praktek Perdata Pada Pengadilan Agama Cet. 5. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Asrori, Achmad. “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam.” Jurnal Al’-Adalah XII, no. 4 (2015).

Candra, Mardi, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2021.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiriis, Cet. 3. Jakarta: Kencana, 2020.

Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Cet. 1. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Fitriyani dan Sudirman L, “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bogor: Tinjauan Aspek Filosofis, Yuridis dan Sosiologis”, Jurnal Al-Mizan 19. no. 1 (2023).

Gaffar, Abd “Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat Akibat Penolakan Dispensasi Kawin: Studi Pengadilan Agama Enrekang Dan KUA Kec. Baroko”, Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam (IAIN) Parepare, Tesis, (2024).

Hatta, Moh. “Batasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer,” Jurnal Al-Qanun Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 19, no. 1 (2016).

Hidayatullah, Haris dan Miftahukhul Janah. “Dispensasi kawin Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam”, Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020).

Hikmah, Nur, Ach Faisol, dan Dzulfikar Rodafi “Batas Usia Perkawinan DalamPerspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2020).

Hikmawati, Fenti. Metodologi Penelitian. Cet. 2. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Huda, Nurul, Ernida Basry, H.M. Salamet Turhamun, Khoirul Anwar, Ilman Hasjim, Korelasi Nikah Siri Dengan Dispensasi Kawin Pengaruhnya Terhadap Isbat Nikah. Jakarta: Litera, 2023.

Ilham, Muhammad “Penetapan Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Perspektif Sosiologis (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021)”, Jurusan Studi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Tesis, (2022).

Al-Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajja>j al-Qusyairi al-Naisaburi, S}hah}ih} Muslim, (CD Room al-Maktabah al-Sya>milah).

Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2016.

Judiasih, Sony Dewi, Susilowati S. Dajaaan, dan Bambang Daru Nugroho, “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia”, Junal Acta Diurnal 3, no. 2 (2020).

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kementerian Agama Republik Indonesia, al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya (Surabaya: Halim Publishing, 2013).

Khusurur, Misbah. “Baligh (Kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia),” Jurnal Al-Wasith Studi Hukum Islam 6,no. 1(2021).

Lubis, Sulaikin Wismar Ain Marzuki dan Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Cet. 4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pasal 6.

Marwiyah, Ramon Nofrial, dan Darwis Anatami, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak”, Jurnal Syntax Fusion 3. no. 1 (2023).

An-Nisaburi, Al-Wahidi. Asbabun Nuzul Sebab-Sebab Turunnya Ayat-Ayat al-Qur’an. Cet. 1. Surabaya: Amelia. 2014.

Nurjannah, Arini. “Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dispensasi kawin Persspektif Maqasid Syariah (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor: 146/Pdt.P/2021/PA.Sdn),” Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Skripsi, (2023).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pasal 5.

Pirotussaadah dan Mimin Mintarsih, “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia Dan Hukum Islam.” Jurnal Muttaqien 1, no. 1 (2020).

Pujiningrum, Wigati “Pembangunan Hukum Perdata Melalui Yurisprudensi.” Artikel, 2020.

Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. Surabaya: Halim Publishing. 2013.

Rahmani dan rukmina Gonibala Manoppo, Dispenasi Nikah dan Perubahan Sosial Jadikan Dispensasi kawin Sebagai Pilihan Terbaik Untuk Menikah.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. (Cet. 3; Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Rofiq. Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Edisi Revisi. Cet. 2. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.

Sanjaya, Wina. Penelitian Pendidikan Jenis, Metode, dan Prosedur. Cet. 3. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Sofianingrum, Ita. “Penetapan Dispennsasi Nikah Di Pengadilan Agama Indramayu Dalam Perspektif HAM Dan Undang-Undang Perlindungan Anak”, Program Studi Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islan Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Tesis, (2020).

Sudirman, Hukum Acara Peradilan Agama. Cet. 1; Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. 4. Bandung: Alfabeta, 2021.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D Cet. 1. Bandung: Alfabeta, 2019.

Sulhah Darwis, Lomba Sultan, dan Kurniati, “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Sungguminasa”, Jurnal Inspiratif Pendidikan 12. no. 1 (2023).

Supardin. Fikih Peradilan Agama Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu). Cet. 6. Makassar: Alauddin University Press, 2020.

As-Suyuthi, Imam Jalaluddin. Asbabun Nuzul Latar Belakang Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur’an. Cet. 1. Bandung: Jabal, 2018.

Syafi’I, Imam dan Freede Intang Chaosa. “Penetapan Dispensasi Kawin Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Jurnal Mabahits 01, no. 02 (2020).

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam. Cet. 8. Bandung: Nuansa Aulia, 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Windari, Ratna. Pengantar Hukum Indonesia. Depok : PT. RajaGrafindo Persada, 2017.

Al-Zuh}aili>, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Jilid 9. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani. 2011.

Downloads

Published

2025-06-22

How to Cite

Nurjannah, Abd. Rauf Muhammad Amin, Andi Muhammad Akmal, Lomba Sultan, & Supardin. (2025). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 110–125. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.386