Melawan Teologi Kekerasan: Tafsir Tematik Anti-KDRT sebagai Solusi Masalah Gender Domestik
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v7i1.649Keywords:
Teologi Kekerasan, Tafsir Tematik, KDRT, Gender Domestik, MubadalahAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam masyarakat Muslim seringkali mendapatkan legitimasi teologis akibat interpretasi secara parsial, tekstual, dan patriarkis terhadap teks Al-Qur'an. Fenomena ini mendorong perlunya rekonstruksi pemikiran keagamaan yang jauh lebih adil. Artikel ini bertujuan mengonstruksi paradigma tafsir tematik (maudhu'i) yang responsif gender sebagai counter-narrative terhadap teologi kekerasan tersebut, selain memberikan manfaat teoretis untuk memperkuat hak-hak perempuan di dalam ranah domestik. Dengan metode kualitatif berbasis kajian pustaka, penelitian ini mengkonstruksi dan menyusun ayat-ayat Al-Qur'an terkait relasi domestik seperti mu’asyarah bil ma’ruf, sakinah, mawaddah, wa rahmah menjadi satu visi anti-kekerasan. Hasil studi menunjukkan bahwa Islam secara fundamental menolak segala bentuk kekerasan domestik ( baik fisik, psikis, seksual, ekonomi) karena bertentangan dengan prinsip keadilan ('adl) dan kemaslahatan yang digagas maqashid syariah. Kesimpulannya, konstruksi tafsir tematik ini menawarkan solusi metodologis terhadap masalah gender domestik melalui dekonstruksi otoritas mutlak suami menjadi relasi kesalingan (mubadalah) serta reinterpretasi teks-problem seperti ayat nusyuz dan visualisasi tindakan fisik (wadribuhunna).
Downloads
References
Azzahra, A. N. (2023). Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga perspektif Al-Qur'an (studi komparatif penafsiran Al-Qurthuby dan M. Quraish Shihab) (Tesis Magister tidak diterbitkan). Institut PTIQ, Jakarta.
Chaniago, A., & Saputra, E. (2022). Mengkaji bias gender mufasir klasik atas teks domestik. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 21(1), 45–60.
Fadilah, N. (2024). Reinterpretasi ayat-ayat relasi suami istri dalam dinamika ketahanan keluarga kontemporer. Jurnal Studi Gender dan Anak, 11(2), 112–127.
Faqih, M. (2019). Analisis gender & transformasi sosial (Cet. 15). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Handoko, A., & Mohamed, Z. A. (2026). Decolonization of domestic violence interpretation. Al-Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran dan Tafsir, 8(2), 336–353.
Hidayat, R. (2021). Dekonstruksi makna kata dharaba melalui pendekatan sosiolinguistik Al-Qur'an. Jurnal Kontemplasi: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 9(2), 189–204.
Istiqlaliyah, N. (2022). Legitimasi KDRT dalam tafsir: Studi kritis kata dharaba dalam QS. An-Nisa' ayat 34 (Skripsi tidak diterbitkan). UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Kamal, M. (2025). Implementasi konsep hakam dalam memitigasi angka perceraian akibat kekerasan fisik. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 14–30.
Kodir, F. A. (2020). Tafsir mubadalah: Kaum muslim laki-laki dan perempuan berbincang tentang relasi gender. Cirebon: Marja.
Maimunah, S. (2023). Kritik atas teologi patriarki: Relevansi maqashid syariah dalam perlindungan hak perempuan di ruang domestik. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 22(1), 75–89.
Munir, A. (2018). Dinamika penyelesaian syiqaq: Studi efektivitas peran BP4 di Indonesia. Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, 6(2), 99–115.
Nasrullah, M., & Fitriani, A. (2025). Konstruksi hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga berbasis tafsir maudhu'i. Jurnal Syariah dan Hukum, 23(1), 55–72.
Rahmawati, S., Irham, M., & Haddad, H. (2026). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perspektif tafsir tematik dan hukum positif Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(1), 38–47.
Rohman, M. S. (2021). Rekonstruksi konsep sakinah dalam bingkai maqashid syariah kontemporer. Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Domestik, 14(2), 201–218.
Shihab, M. Q. (2016). Wawasan Al-Quran: Tafsir maudhu'i atas pelbagai persoalan umat. Bandung: Mizan.
Syafi'i, M. (2020). Reorientasi makna qawwamah dalam dinamika sosiologi keluarga modern. Jurnal Al-Ahwal, 13(2), 143–156.
Wahyudi, T. (2024). Konsep mu'asyarah bil ma'ruf sebagai instrumen preventif pencegahan kekerasan psikis dan verbal. Jurnal Al-Mubadalah, 2(2), 88–103.
Zulfikar, F. (2026). Harmonisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan maqashid syariah kontemporer. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(1), 12–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Rezki Wahyuni, Rosmini Amin, Hasyim Haddade

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
