Kontribusi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dalam Bidang Politik, Pendidikan dan Sosial Budaya dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v4i2.207Keywords:
Keywords: Muhmmadiyah, Nahdatul Ulama, Organisasi Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dalam Bidang Pendidikan, Politik dan Sosial Budaya dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan teologi normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan hukum Islam di Indonesia melalui kontribusi dua ormas Islam yakni Muhammmadiyah dan Nahdatul Ulama sangat berpengaruh hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pendirian Lembaga-lembaga Pendidikan seperti perguruan tinggi, institusi, politeknik bahkan akademi yang berada dibawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, sedangkan dalam bidang Politik Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama telah banyak berpartisipasi dalam memberikan fatwa dalam pembentukan perundang-undangan seperti kritik dan sarannya dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari setiap ormas Islam yang terdapat di Indonesia, masing-masing memiliki karakter dan pengaruh tersendiri dalam pengembangan dan upaya penegakan hukum Islam. Namun umumnya melakukan kegiatan keagamaan (dakwah), pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hingga ke pemberdayaan ekonomi. Pembaruan dalam hukum Islam di Indonesia dilakukan secara bertahap dan tidak hanya dalam bidang peribadatan/keagamaan (diyānī), tetapi juga dalam bidang qaḍā’i (yudisial) melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga hukum Islam masing-masing organisasi.
Downloads
References
Azis Dahlan Abdul, [et al.], Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 3, Cet. I Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
al-Fath Muhammad Abû ‘Abd al-Karîm bin Abû Bakr Ahmad al-Syahrastânî, al-Milql wa al-Nihal, Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), 200.
Effendy, Bahtiar, Islam Dan Negara; Transformasi Pemikiran Dan Praktik Politik Islam Di Indonesia, Cet. I Jakarta: Paramadina, 1998.
Korver, A.P.ESarekat Islam Gerakan Ratu Adil ? Jakarta: Grafiti Pers, 1985
Kurniati, Misbahuddin, “Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan Stabilitas dan Perubahan dalam Masyarakat Jurnal Pengabdian Mandiri 2 no.1 (Januari 2023): h. 119.
Madjid, Nurcholis. Islam Doktrin & Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2005.
Machmudi, Sejarah Dan Profil Ormas-Ormas Islam Di Indonesia, Depok: PTTI UI, 2013.
Mansur, Ahmad Suryanegara, Api Sejarah Bandung: Salamadina, 2010
Mubarok, Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam Yogyakarta: UII Press, 2002.
Ratu Perwiranegara, Alamsyah, Islam Dan Pembangunan Politik Di Indonesia Jakarta: cv. Mas Agung, 1987
Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam: Napaktilas Pembaharuan Konsep, Filsafat dan Metodologi Pendidikan Islam dari Era Nabi SAW sampai Ulama Nusantara Jakarta: Kalam Mulia, 2016.
Shomad, Abdul. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
S, Huda. “Teologi Mustad’afin di Indonesia: Kajian atas Teologi Muhammadiyah,” TSAQAFAH 7(2) (2011). h. 345-374 DOI: https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v7i2.8
Shobron, Sudarno, Muhammadiyah dan NU dalam Pentas Politik Nasional (Solo: Muhammadiyah University Press, 2003) dalam Dian Berkah, “Perkembangan Pemikiran Hukum dalam Muhammadiyah,” Jurnal Hukum Islam 10, no. 1 (Juni 2012): h. 72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 A.Indraerawati indra, Kurniati, Abd Rahman R

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.