Brief Review of Siyasah Syar'iyyah on the Policy of Imposing Electronic Traffic Fines in Makassar City
DOI:
https://doi.org/10.55623/au.v6i2.545Keywords:
Tiket Elektronik, Denda, Keadilan, ManfaatAbstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan pengenaan denda tilang elektronik di Kota Makassar dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Pokok masalah tersebut dirincikan ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana efektivitas penerapan kebijakan tilang elektronik (ETLE) di Kota Makassar, khususnya terkait dengan pengenaan denda terhadap pelanggar lalu lintas? 2) Apa saja kendala dan dampak sosial yang timbul dari penerapan sistem tilang elektronik bagi masyarakat di Kota Makassar? 3) Bagaimana kebijakan pengenaan denda tilang elektronik terhadap nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam perspektif siyasah syar’iyyah? Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Syar’i, dan Yuridis Normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dan menggunakan metode induktif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak kepolisian dan pengadilan negeri yang terkait dengan pelaksanaan tilang elektronik. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Pengolahan dan analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu klasifikasi data, redaksi data, display data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan tilang elektronik di Kota Makassar telah menjadi langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang efektifdalam menekan praktik pungutan liar dan meningkatkan transparansi. Namun,kebijakan ini juga menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, keterbatasan literasi digital, serta anggapan bahwa besaran denda memberatkan sebagian kalangan. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan ini pada dasarnya sejalan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan Amanah/khianat al-Nisa/4: 58, karena bertujuan menciptakan ketertiban, keselamatan, dan keteraturan sosial.
Downloads
References
Adhitya Panji Anom. (2025). Cyber-Physical System-Based Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) for Strengthening Public Security Governance in Indonesia. INJECT (Interdisciplinary Journal of Communication), 10(2).
Agus Dwiyanto. (2018). Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ahmad Djazuli. (2018). Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Kencana.
Aiptu Murdadi. (2025). Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar. Wawancara 28 Agustus.
Al-Mawardi. (1991). Al-Ahkam As-Sulthaniyah, Terjemahan M.Yusuf Musa. Yogyakarta: Pustaka LSI.
Al-Zuhaili, W. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.
Dewi, A. (2025). Pengguna Jalan di Kota Makassar. Wawancara 26 Agustus.
Dewi, N. P. A. (2024). Literasi Hukum Masyarakat dalam Penerapan Tilang Elektronik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 10(1).
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan. (2023). Laporan Evaluasi Implementasi ETLE Tahap I di Kota Makassar. Makassar: Ditlantas Polda Sulsel.
H.Rais Erek. (2025). selaku pakar hukum islam di kota makassar. Wawancara 28 Agustus 2025.
Indonesia, K. P. R. (2023). Integrasi Data Transportasi dan Keselamatan Lalu Lintas. Jakarta: Kemenhub RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022a). Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022b). Laporan Keselamatan Lalu Lintas Nasional. Jakarta: Kemenhub RI.
Murdadi, A. (2025). Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar. Wawancara 28 Agustus.
Polri, K. L. L. (n.d.). Peran dan Fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)TerusDiperkuat.
Riant Nugroho. (2017). Kebijakan Publik di Negara Berkembang. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Samsiah, T. (2024). Problematika Akurasi Data Kendaraan dalam Sistem Tilang Elektronik. Jurnal Administrasi Publik, 8(2).
Soerjono Soekanto. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sulsel, D. T. (2023). Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar.
UU. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272.
Widodo, J. (2017). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol BirokrasiPadaEraDesentralisasidanOtonomiDaerah. Surabaya: Insan Cendekia.
Winarno. (2018). Teori dan Praktik Kebijakan Publik. Yogyakarta: CAPS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asgar, Muhammad, Halimah Basri, M. Chaerul Risal, Zakirah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
